Penyebar Konten Mesum Firza Husein dan Habib Rizieq Sulit Ditangkap, Ini Alasan Polisi!

0
27
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono
Copyright ©suaradewan.com

Penyebar Konten Mesum Firza Husein dan Habib Rizieq Sulit Ditangkap, Ini Alasan Polisi!

Lensaremaja.com – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan terkait dengan kasus dugaan p*rnografi pada chat mesum yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Dalam pekara ini polisi sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

BACA JUGA : Firza Husein Dikabarkan Tengah Hamil, Begini Tanggapan Pengacara!

Dia adalah Firza Husein, sedangkan untuk penyebar konten chat mesum tersebut hingga sekarang ini masih belum diketahui, namun polisi masih akan terus melakukan beberapa penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan penyebar konten itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, sekarang ini petugas yang masih merasa kesulitan untuk melacak keberadaan dari pelaku penyebar video yang berisikan percakapan tersebut.

Hingga sekarang ini, pihaknya yang terus melakukan pelacakan kepada beberapa media sosial untuk mengetahui siapa pelaku penyebaran tersebut. Akan tetapi, keberadaan pelaku sampai saat ini masih belum ditemukan karena akun yang telah digunakan oleh pelaku tidak diketahui atau anonymous.

Habib Rizieq dan Firza Husein
Copyright ©Detik

“Enggak ada alamatnya. Anonymus toh. Kami sudah lacak,” ucap dia di Polda Metro Jaya, Rabu (17/5).

BACA JUGA : Ini Dia Sosok Kak Emma, Wanita Kunci Kasus Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab!

Terkait dengan kasus ini, polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi ahli dan saksi lainnya, pemeriksaan juga sudah dilakukan kepada Firza Husein. Setelah menjalani pemeriksaan statusnya langsung ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Tidak hanya Firza Husein yang telah dipanggilan penyidik untuk dimintai keterangan, namun pemanggilan juga sudah dilakukan kepada Habib Rizieq. Akan tetapi dalam dua kali pemanggilan pemimpin FPI tersebut mangkir atau tidak memenuhinya.

Hal tersebut beralasan karena pada saat pemanggilan, Habib Rizieq sedang berada di luar negeri dan masih belum bisa pulang ke Tanah Air. Melihat hal ini, polisi langsung mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat penjemputan paksa kepada Habib Rizieq.

Dalam perkara ini, Firza Husein telah disangkakan dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahub penjara.

BACA JUGA : Jadi Tersangka, Kenapa Firza Husein Tak Ditahan Polda Metro Jaya?

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY