Mengerikan, Ini Ancaman Sang Dosen Jika Mahasiswa Menolak Gabung HTI (Hizbut Tahrir Indonesia)!
Lensaremaja.com – Pemerintah yang sudah mengambil keputusan untuk melakukan pembubaran kepada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hal ini dilakukan karena dalam beberapa kegiatan yang telah dilakukan organisasi masyarakat (ormas) tersebut telah dianggap menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.
BACA JUGA : Barita Hari Ini: Wiranto Ungkap Kedekatan Hubungan HTI dengan Kelompok Teroris ISIS!
Selain dalam usahanya untuk melakukan pembubaran ormas tersebut, pemerintah sekarang ini sudah mulai membentengi orang-orang dari paham yang telah disebarkan oleh HTI. Salah satunya adalah dalam lingkungan kampus.
Menristek Dikti M. Nasir mengatakan, adanya indikasi kuat kalau HTI telah tersebar hingga ke dalam kampus. Terlebih pihaknya sudah mendengar laporan adanya dosen yang telah masuk dalam gerakan-gerakan radikal. Sehingga dengan itu, dosen tersebut telah mempengaruhi para mahasiswanya untuk ikut dalam gerakan radikal tersebut.
“Ada seorang dosen yang mengatakan, kalau kamu tidak ini (ikut HTI) kamu nilainya tidak lulus. Ada informasi seperti itu yang masuk ke saya,” kata dia.
Terkait dengan adanya pelanggaran anggota HTI yang berada di kampus tersebut, pihak dari Kemenristek Dikti masih akan menunggu petunjuk teknis dari Kemenkopolhukam atau Kemenkum HAM. Sehingga dengan itu, pihaknya tidak bisa memberikan larangan untuk seseorang ikut dalam ormas tersebut.
”Kami lihat kegiatan penekanan pada sekelompok orang itu yang tidak boleh,” kata Nasir.
BACA JUGA : Ancam NKRI, HTI Ternyata Sudah Siapkan RUU Dasar Negara Khilafah Indonesia!
Keseriusan pemerintah untuk melakukan pembubaran kepada HTI ini telah mendapatkan ujian. Hal itu dikarenakan pembubaran tidak dapat dilangsungkan secara cepat. Setidaknya, jika dilakukan secara normal maka akan membutuhkan waktu lima tahun.
Sehingga dengan ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, pemerintah sedangan menyusun strategi agada dalam usaha melakukan pembubaran HTI tidak melalui langkah hukum yang memakan waktu panjang. Pemerintah sedang mencari penerapan hukum yang tepat untuk melakukan pembubaran ormas tersebut agar tidak memakan waktu lama.
”Kalau tidak hati-hati, tidak tepat prosesnya bisa berkepanjangan. Untuk apa? Sudah dilarang, berkepanjangan karena proses hukum tidak tepat,” kata Wiranto pada saat pertemuan dengan pimpinan perguruan tinggi negeri di Kemenristek Dikti, tadi malam (17/5/17).
BACA JUGA : Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Tuai Pro Kontra, Ini Tanggapan PBNU!