Berita Terkini: Kak Emma Bantah Chat Audio dengan Firza Husein Soal Habib Rizieq Shihab!
Lensaremaja.com – Fatimah atau kerap dipanggil Kak Emma membantah kalau dirinya telah mengaku adnaya chat audio dengan Firza Husein dalam kasus dugaan p*rnografi ‘baladacintarizieq’. Dalam pengakuannya, dia mengatakan masih belum lama mengenal sosok dari Firza Husein.
BACA JUGA : Penyebar Konten Mesum Firza Husein dan Habib Rizieq Sulit Ditangkap, Ini Alasan Polisi!
“Pernyataan dari Polda Metro bahwa saya mengakui adanya hubungan percintaan antara Habib Rizieq dan Firza, itu tidak benar,” kata Kak Emma, yang sudah disampaikan melalui pengacaranya Mirza Zulkarnaen, Kamis (18/5/2017).
Dari keterangan yang telah diberikan Kak Emma, dia menegaskan kalau masih belum lama mengenal Firza Husein, mereka berdua hanya bertemu dalam dua kesempatan, pertemuan tersebut diketahui terjadi pada saat adanya pengajian yang telah diselenggarakan di Petaburan dan Megamendung.
“Saya mengenal Firza belum lama, dia ikut taklim di Petamburan sekali, ke Megamendung dua kali,” ucapnya.
Terkait dengan adanya kasus dugaan p*rnografi yang telah melibatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein, penyidik sudah melakukan pemanggilan beberapa saksi ahli dan juga saksi lainnya, salah satunya adalah Kak Emma.
BACA JUGA : Firza Husein Dikabarkan Tengah Hamil, Begini Tanggapan Pengacara!
Hingga sekarang ini, Kak Emma sudah menjalani pemeriksan kepada penyidik selama tiga kali untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut. Pada saat menjalani pemeriksaan itu, dia mengaku, kalau ada tekanan secara psikologis kepadanya.
“Memang dalam proses BAP saya selama tiga kali oleh Polda Metro Jaya, para penyidik tampak memaksakan dengan menggiring pembicaraan saya agar mengakui semua yang dituduhkan kepada Habib Rizieq,” pungkasnya.
Dalam kasus ini polisi sudah melakukan penetapan satu tersangka yaitu Firza Husein. Dia yang telah disangkakan dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Selain itu, sekarang ini pihak kepolisian yang masih terus akan melakukan penyelidikan kepada pihak yang telah menyebarkan konten p*rnografi berisikan chat yang diduga dilakukan Firza Husein dan Habib Rizieq. Namun hingga sekarang ini polisi masih belum mengatahui keberadaan pelaku.
BACA JUGA : Ini Dia Sosok Kak Emma, Wanita Kunci Kasus Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab!