Terjerat UU Porn*grafi, Firza Husein Rentan Kena ‘Kriminalisasi Perempuan’!
Lensaremaja.com – Terkait dengan adanya kasus percakapan mesum melalui WhatsApp, diduga kalau Habib Rizieq dan Firza Husein telah melanggar melanggar UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Setelah menggelar perkara, polisi kemudian menetapakan Firza Husein sebagai tersangka.
BACA JUGA : Berita Terkini: Kak Emma Bantah Chat Audio dengan Firza Husein Soal Habib Rizieq Shihab!
Pada tahun 2010 lalu, sejumlah pihak termasuk Komnas Perempuan, LSM dan kelompok adat pernah malakukan uji materi kepada UU Pornografi, akan tetapi hal tersebut gagal dilakukan. Pada saat proses berlangsung, pemimpin FPI Habib Rizieq adalah salah satu pihak yang melakukan unjuk rasa untuk melok uji materi tersebut.
Sedangkan Komnas Perempuan menilai, kalau adanya UU Pornografi tersebut dirasa tidak efektif dalam memberantas kepada para mafia pornografi, terlebih cenderung pada kriminalisasi perempuan. Padahal sebelumnya, dengan adanya UU tersebut memiliki tujuan untuk menghapus tidak kejahatan dan eksploitasi kepada perempuan.
“Dari kajian yang ada (misalnya), ada korban perdagangan orang yang justru dikriminalkan dan diproses dengan UU Pornografi. Sebagai korban perdagangan orang dia tidak ditangani, kedua dia dikriminalkan dengan UU Pornografi, kalau penanganannya begini, UU ini tidak efektif, karena harusnya dia menjangkau mafia-mafia pornografi yang mencari keuntungan dengan mengekploitasi perempuan dan anak,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati dikutib dari BBC Indonesia.
Pihaknya sendiri mengharapkan kalau UU ini untuk tidak lagi digunakan. “Karena sejak di dalam pembentukannya tidak melindungi perempuan, dan tujuan besarnya yaitu memberangus praktik-praktik industri pornografi, tapi diam-diam UU ini berjalan dan yang terkena adalah para korban justru.” Sambungnya.