Sebar Berita Hoax Lewat FB, Wanita Asal Bogor Ini Ditangkap Polisi!

0
38
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Pengunggah berita Hoax
Copyright ©Liputan 6 SCTV

Sebar Berita Hoax Lewat FB, Wanita Asal Bogor Ini Ditangkap Polisi!

Lensaremaja.com – Reserse Kriminal Polsek Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, telah menjemput seorang perempuan berinisial NR, pada Senin (22/5/17). Penangkapan kepada perempuan ini dilakukan untuk dimintai keterangan terkait dengan status atau berita hoax alias palsu yang telah dituliskannya di akun Facebook (FB) miliknya.

BACA JUGA : Berita Terkini: Facebook (FB) Resmi Rilis Fitur Pemesan Makanan!

Seperti apa yang telah ditayangkan pada Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (23/5/2017), status FB yang telah dituliskannya tersebut menyatakan adanya tindakan belebih yang telah dilakukan polisi lalu lintas pada saat menggelar operasi patuh.

Seperti halnya dia menyatakan dalam status FB itu, kalau adanya penembakan yang telah dilakukan kepada para pengendara yang telah melanggar. Sehingga dengan ini, pemanggilan telah dilakukan atas dari dasar laporan dari Polantas.

Karena mereka yang merasa telah disudutkan dengan adanya informasi hoax di status FB milik NR. Pihak polisi kemudian melakukan pemeriksan kepada perempuan tersebut untuk memintaiketarangan adanya status itu.

Pengunggah berita Hoax
Copyright ©Liputan 6 SCTV

Dalam pengakuannya, dia menuliskan status FB tersebut lantaran emosi setelah mendegarkan cerita dari adiknya yang telah terjaring dalam operasi patuh, karena pada saat itu adiknya telah melanggar karena tidak mambawa surat kelengkapan kedaraan.

BACA JUGA : Berita Terkini: HMI Laporkan Akun FB yang Dituduh Nistakan Umat Islam!

Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi oleh pihak Reserse Kriminal Polsek Cileungsi, akhirnya status FB tersebut memang dinyatakan adalah sebuah informasi palus atau berita hoax yang telah dituliskan oleh perempuan berinisial NR.

Karena tidak adanya bukti terkait dengan tembakan yang telah disebutkan NR dalam statusnya tersebut, akhirnya wanita itu telah meminta maaf dan akan mengoreksi lagi apa yang telah dituliskannya di media sosial itu.

Dari kejadian ini dapat dipetik pelajaran kalau sekarang ini di media sosial masyarakat diharusnya untuk benar-benar bijak dalam menggunakannya. Apalagi mengunggah sebuah komentar disertai emosi sesaat tanpa melakukan pengecekan kebenarannya, maka orang tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun.

BACA JUGA : Status FB Jadi Viral, Afi Nihaya Ungkap Keinginan Bertemu Presiden Jokowi!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY