Mengejutkan, Jessica Wongso Ternyata Sering Lakukan Hal Baik Ini Selama di Penjara!
Lensaremaja.com – Hingga sekarang ini terpidana dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, masih menunggu adanya keputusan kasasi yang telah diajukan kepada Makamah Agung. Karena sebelumnya, dia telah divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim.
BACA JUGA : Masa Penahanan Berakhir, Bagaimana Nasib Jessica Kumala Wongso?
“Kami sudah menyerahkan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA), namun belum ada keputusan hingga saat ini,” kata kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam, Rabu (24/5/2017).
Pihaknya mengatakan, kalau kliennya selama menjalani hukuman badanya semakin kurus. Walau begitu, dirinya telah melakukan beberapa hal positif untuk menghabiskan waktunya selama di dalam tahanan tersebut.
“Saat ini lagi menanti putusan MA keadaan (Jessica) sekarang tambah kurus,” ujar Hidayat.
Sekarang ini Jessica Wongso kerap sekali menulis mengenai kisah hidupnya didalam tahanan itu. Tidak hanya itu, dia juga kerap sekali berbagi ilmu kepada yang lain dengan mengajar bahasa Inggris. “Jessica masih rajin menulis di dalam penjara, masih mengajar bahasa Inggris,” tuturnya.
Hidayat mengatakan, hingga sekarang ini pihak Jessica Wongso masih menunggu adanya keputusan dari kasasi yang diajukan kepada Makamah Agung. Surat permohonan kasasi telah diajukan pihaknya setelah sebelumnya adanya penolakan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan banding yang diajukan terdakwa.
BACA JUGA : Berita Hari Ini: Begini Tanggapan Polda Metro Jaya Soal Penolakan Kasasi Jessica Wongso!
Sehingga dengan itu, sekarang ini Jessica Wongso akan tetap menjalani hukumannya selam 20 tahun penjara atas kasus kematian Mirna Salihin. Penetapan vonis kepadanya telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016 lalu.
Dengan kata lain, kalau dia sudah mendekam dipenjara selam 8 bulan untuk proses hukum pada kasus yang membelitnya. Hingga sekarang ini, keputusan kasasi yang telah diajukan kepada Makamah Agung yang masih belum dikeluarkan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat yang dimohonkan banding tersebut,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2017).
BACA JUGA : Berita Terkini: Permohonan Banding Ditolak, Jessica Wongso Akan Lakukan Hal Ini!