Begini Reaksi Megawati Soekarnoputri dan Djarot Ketahui Ahok Mengundurkan Diri dari Gubernur DKI Jakarta!
Lensaremaja.com – Terkait dengan adanya keputusan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta, pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak banyak memberikan tanggapan.
BACA JUGA : Terungkap, Ini Alasan Ahok Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur DKI Jakarta!
Dia mengatakan, ada banyak jawaban yang ingin dia ungkapkan terkait dengan adanya keputusan Ahok mengundurkan diri dari Gubernur DKI. “Jawabnya enggak bisa sedikit, nanti dijelasin ya,” kata Djarot pada saat di Kantor Lemhannas, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017).
Ditempat yang sama dalam acara peresmian Patung Ir Soerkarno, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri enggan memberikan komentar terkait dengan adanya keputusan Ahok mengundurkan diri dari Gubernur DKI.
Terlihat mengenakan pakaian batik merah, Ketua Umum PDIP tersebut hanya melempar seyumnya kepada awak media pada saat ditanya terkait dengan keputusan Ahok mengundurkan diri, dan tak lama kemudian langsung masuk dalam mobil.
Ahok secara resmi telah melakukan pengajuan surat pengunduran diri dari Gubernur DKI Jakarta. Surat tersebut telah diberikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Adanya iformasi mengenai hal ini juga telah dibenarkan oleh kausa hukum Ahok, I Wayan Sudirta.
“Iya, sudah mengajukan pengunduran diri ke Pak Jokowi, tembusan ke Kemendagri,” ungkapnya.
BACA JUGA : Soal Ahok Cabut Banding, Habiburokhman: Mungkin Beliau Sudah Sadar!
Adanya keputusan dari Ahok mengundurkan diri dari Gubernur DKI Jakarta ini karena memiliki alasan. Yaitu, menurut Wayan, hal itu dilakukan kliennya karena tidak ingin mengganggu pemerintahan sekarang ini.
Sedangkan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono menyatakan, Ahok yang sekarang ini berstatus nonaktif telah secara resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Jokowi, surat itu juga dengan tembusan dari pihak Mendagri pada Selasa (23/5/17).
Sedangkan adanya surat pemberhentian sementara atau penonaktifan kepada Ahok sebagai Gubernur sebelumnya sudah dikeluarkan pada 12 Mei 2017 lalu. Hal itu menyusul adanya vonis 2 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus dugaan penistaan agama.
BACA JUGA : Belum Puas Ahok Dipenjara, GNPF MUI Kini Laporkan Jaksa Agung ke Komisi Kejaksaan!