Keamanan Habib Rizieq Shihab Terancam, Alumni Aksi 212 Desak Jokowi Lakukan Hal Ini!
Lensaremaja.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah diminta oleh Presidium Alumni 212 untuk dapat memberikan jaminan keamanan kepada Pemimpi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, terkait dengan kasus yang melibatkannya.
BACA JUGA : Di Madinah, Habib Rizieq Shihab Ternyata Masih Sempat Berikan Ceramah kepada WNI
Ansufri Idrus Sambo selaku Ketua Umum Presidium Alumni 212 mengatakan, pihaknya meminta kepada Presiden dan para jajaran dibawahnya untuk menghentikan kriminalisasi dan fitnah kepada para ulama.
“Meminta Presiden Jokowi … memberikan jaminan keamanan bagi Habib Rizieq dan keluarga dari segala macam teror jika kembali pulang ke Indonesia,” kata Ansufri, dikutib dari CNNIndonesia.com, Kamis (25/5/17).
Selain itu, pihaknya juga telah mendesak untuk tidak lagi melakukan kriminalisasi kepada ulama lainnya, seperti Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Alkhaththath, Bachtiar Nasir, Munarman, dan beberapa aktivis yang pro keadilan.
“Kami minta polisi segera mengeluarkan SP3 (kasus yang melilit ulama),” ungkapnya di jumpa pers di Masjid Baiturrahman, Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (25/5).
Pihaknya juga menilai kalau kasus yang telah menimpa Habib Rizieq tersebut hanyalah sebatas kriminalisasi dan fitnah belaka. Dia menilai, kalau sekarang ini pemerintah telah melakukan tidakan sewenang-wenang kepada mereka yang telah memberikan dukungan kepada adilan.
BACA JUGA : Pengacara Habib Rizieq Shihab Ancam Polisikan Penyebar Chat Mesum dengan Firza Husein!
Diketahui sebelumnya, kalau sekarang ini Habib Rizieq yang masih belum memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan p*rnografi berupa chat mesum. Dalam kasus ini telah melibatkan dirinya dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
Sekarang ini, pihak kepolisian sudah melakuka penetapan satu tersangka, yaitu Firza Husein. Sedangkan penasehat hukum dari tersangka ini mengungkapkan, kalau dalam kasus itu hanyalah sekedar rekayasa dari pihak kepolisian.
Sedangkan, Ansfuri menerangkan, pihaknya telah meminta kepada kepolisian untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada para ulama, seperti halnya Habib Rizieq, Munarman, dan Bachtiar Nasir.
Tidak hanya itu, pihak dari Presidium aksi 212 juga sudah meminta untuk segara membebaskan Al Khaththath yang telah diduga terlibat dalam kasus makar, karena sekarang ini Al Khaththath telah berada di dalam tahanan.
BACA JUGA : Terungkap, Habib Rizieq Shihab Akan Tetap Tinggal di Arab Saudi Sampai . . .