Soal Keaslian Foto Hot Firza Husein, Ini Kata Pakar Telematika Roy Suryo!

0
51
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Roy Suryo
Copyright ©Merdeka.com

Soal Keaslian Foto Hot Firza Husein, Ini Kata Pakar Telematika Roy Suryo!

Lensaremaja.com – Pakar Telematikan, Roy Suryo tidak mau banyak komentar, dan juga penilaianya terkait dengan foto hot Firza Husein terkait dalam kasus dugaan p*rnografi berupa percakapan mesum yang melibatkan perempuan tersebut dan Habib Rizieq.

BACA JUGA : Ini Janji Polisi Jika Habib Rizieq Shihab Bersedia Pulang ke Indonesia!

“Saya lebih baik tak menanggapi. Sekarang, saya sudah anggota DPR,” kata Roy di Jakarta, Sabtu (20/5/17).

Pihaknya menyerahkan kepada polisi yang telah menangani kasus tersebut. Ditambah, kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat tersebut sekarang ini pihak kepolisian sudah memiliki pakar yang sangat diperlukan dalam kasus ini.

Roy menyatakan kalau dirinya akan menghormati keputusan dari para ahli, dan dia mengharapkan agara adanya kasus seperti ini tidak akan terulang kembali. “Negara ini terlalu besar untuk memikirkan energi yang remeh temeh seperti itu,” ujar Roy.

Habib Rizieq dan Firza Husein
Copyright ©Detik

Sedangkan sekarang ini, kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab telah melaporkan dua orang netizen kepada polisi pada Rabu (24/5/17). Dua orang netizen yang dimaksudkan adalah Philips Joeng dan Denny Siregar yang telah diduga menjadi dalang dalam penyebaran fitnah percakapan mesum yang melibatkan kliennya dan Firza Husein.

“Ini masih dikumpulkan dulu. Pasti kami melapor ke Polda Metro Jaya,” tandas Kapitra Ampera saat dihubungi, sebagaimana diwartakan dalam JPNN, Rabu (24/5/2017).

BACA JUGA : Keamanan Habib Rizieq Shihab Terancam, Alumni Aksi 212 Desak Jokowi Lakukan Hal Ini!

Sedangkan disisi lain, pihaknya juga akan melaporkan sati media online yang kerap kali telah mengdiskreditkan kliennya dengan ujaran kebencian dan fitnah. Situs yang dimaksudkan adalah geriliyapolitik.com.

Sekarang ini pihak kepolisian telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus dugaan p*rnografi berupa percakapan mesum via WhatsApp.  Menurut keterangan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan itu dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup kuat.

“Ada laporan polisi, keterangan saksi, barang bukti, keterangan ahli,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksan yangs udah dilakukan, Firza Husein dianggap telah melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman pejara diatas lima tahun.

BACA JUGA : Di Madinah, Habib Rizieq Shihab Ternyata Masih Sempat Berikan Ceramah kepada WNI

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY