Berkas Erkara Belum P21, Pihak Kepolisian Sudah Pastikan Bahwa Jessica Bersalah Tersangka Utama ?
Lensaremaja.com – Meskipun sebelumnya telah muncul berita bahwa pihak kuasa hukum Jessica mengatakan tellah terjadi rekayasa dalam kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin, namun belakangan ini pihak kepilisian kembali menegaskan bawha ttidak ada ersangka lain dan Jessica Kumala Wongso adalah tersangka tunggal dalam kasus ini.
Sementara itu, Kombes Pol Muhammad Iqbal, selaku kabid Huma Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa dalam kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin tidak ada lagi tersangka lain. Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka juga telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dari lokasi kejadian.
Selain itu, terkait dengan pernyataan yang dilontarkan oleh yudi Wibowo Sukinto selaku kuasa hukum Jessica yang menyebutkan bahwa telah terjadi rekayasa dalam proses kasus tewasnya Mirna usai meminum es kopi bersianida tersebut hanya sebuah rekayasa, Kombes Iqbal enggan untuk memberikan komentar lebih.
Pada saat ditemui waktu itu, Iqbal hanya mengatakan bahwa pihak kepolisian hanya bekerja berdasarkan alat bukti yang sudah ada. Dan terkait dengan pernyataan – pernyataan selebihnya dari kuasa hukum Jessica, beliau enggan membberikan tanggapan.
Kemudian, terkait dengan polis asuransi jiwa sebesar 5 juta US Dollar dengan atas nama Wayan Mirna salihin yang ada di Australia seperti apa yang telah dikatakan oleh Yudi sebelumnya, Iqal masih tetap memilih untuk bungkam.
Iqbal hanya mengatakan bahwa pengacara memang boleh dan punya hak untuk menyampaikan semua pendapat dari pemikiranya. Tapi kembali lagi pada kinerja pihak keppolisian yang hanya berkerja berdasarkan alat buukti yang telah ditemukan di lapangan.
Sebelum nya juga telah muncul berita yang menjeelaskan bahwa pihak telah mengembalikan berkas perkara Jessica lantaran apa yang dikirimkan oleh penyidik Polda Meto Jaya dirasa masih belum lengkap dan sempurna untuk meembuktikan bahwa tersangka memang bersalah dalam kasus ini.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati, Waluyo juga menjelaskan bahwa hasil dari penyidikan yang dilakukan di Australia juga masih belum dilampirkan dalam berkas perkara tersebbut. Waluyo beranggapan bahwa berkas – berkas tersebbut nantinya akan dilampirrkan dalam penyerahan berkas perkasa yang selanjutnya.