Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Chat Mesum ‘Baladacintarizieq’, Pengacara: Ini Sangat Cacat Hukum!

0
16
Share on Facebook
Tweet on Twitter
habib-rizieq
Copyright ©suara-Islam

Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Chat Mesum ‘Baladacintarizieq’, Pengacara: Ini Sangat Cacat Hukum!

Lensaremaja.com – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bereaksi setelah adanya penetapan tersangka kepada dirinya dalam kasus dugaan p*rnografi berupa percakapan mesum yang melibatkan Firza Husein. Pihaknya marah besar dan akan memberikan perlawanan adanya hal ini.

BACA JUGA : Begini Tanggapan Kapolri Soal Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Chat Mesum dengan Firza Husein!

“Tadi Habib Rizieq memberi informasi kepada saya, dia marah besar dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik,” ucap Kapitra Ampera selaku kuasa hukum dari Rizieq, di Tebet, Jakarta Selatan, Senin 29 Mei 2017 malam.

Kapitra menilai, kalau perlawanan memang seharusnya dilakukan oleh pihaknya, lantara dalam kasus yang telah menjerat kliennya ini diduga ada unsur muatan politik. Tidak hanya itu, pasal yang telah disangkakan kepada kliennya tersebut juga dianggap tidak tepat.

“Ini sangat cacat hukum dan melanggar process of law dan asas legalitas, termasuk melanggar Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2012, itu yang saya sebutkan ada indikasi ini tirani penegakan hukum,” kata dia.

Rizieq Shihab
copyright©Tempo

Hingga sekarang ini pihak Habib Rizieq masih belum menerima surat resmi adanya penetapan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya. Mereka mengaku kalau baru mengetahui adanya penetapan terasangka kepada Imam Besar FPI tersebut dari beberapa pemberitaan dan media massa.

BACA JUGA : Polisi Ringkus Admin Akun Muslim_Cyber1 Pembela Habib Rizieq, Begini Reaksi Pihak FPI

Walau begitu, terkait dengan adanya penetapan tersangka kepada Habib Rizieq dalam kasus dugaan percakapan mesum tersebut, pihak yang bersangkutan sudah memastikan akan memberikan perlawanan.

“Saya 2 menit yang lalu masih komunikasi dengan Habib Rizieq via chat. Beliau kondisinya sehat. Tapi pokoknya perang hukum dimulai,” tegas Kapitra.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus dugaan p*rnografi berupa percakapan mesum yang melibatkan Firza Husein. Sebelumnya, Firza yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Terlebih, berkas terkait dengan hal tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera diproses hukum. Sama halnya dengan Firza Husein, Rizieq juga telah jerat dengan pasal Pasal 4, 6, dan 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang P*rnografi, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

BACA JUGA : Ditunjuk Habib Rizieq Jadi Ketua 700 Pengacara, Eggi Sudjana Desak Kapolri Hentikan Kasus!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY