Begini Tanggapan MUI Soal Penetapan Tersangka Habib Rizieq Atas Kasus Chat Mesum dengan Firza Husein!
Lensaremaja.com – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI) KH Ma’ruf Amin meminta untuk proses hukum kepada kasus yang telah menjerat Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab harus transparan. Hal ini bertujuan untuk tidak ada kesalah pahaman dari umat terhadap kasus ini.
“Umat itu kan imbauannya tentu supaya tidak menimbulkan masalah gitu loh. Memang ini soal proses yang penting transparan supaya tak disalahpahami umat,” ujar Ma’ruf di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5/17).
Tidak bisa untuk dihindari adanya kekhawatiran jika kasus ini terus bergulir, khususny dukungan yang cukup kuat yang telah diberikan umat kepada Habib Rizieq. Oleh karena itu, Ma’ruf meminta untuk tidak melakukan demo adanya penentapan tersangka kepada pemimpin FPI tersebut. “Ya sebaiknya gitu,” kata dia.
Pihaknya menilai, dalam penanganan kasus ini tinggal adanya pembuktian saja terkait dengan kebenarannya. Tentu saja yang telah mengetahui kebenaran adanya kasus ini adalah pihak Polri yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Ya, karena ini kan (kasus Habib Rizieq) masalahnya kan kebenaran dan ketidakbenaran karena itu yang tahu Polri. Kita kan tidak tahu benar dan tidaknya,” ucap dia.
Sebelumnya diketahui kalau Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresmkrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka, pemimpin FPI tersebut telah terjerat dalam kasus dugaan percakapan mesum yang dilakukan bersama dengan Firza Husein.
Penetapan tersangkan ini dilakukan setelah pihak penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan ahli, sampai sekarang ini penyidik juga telah mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini.
Setelah polisi menggelar perkara pada Senin (29/5/17), status Habib Rizieq telah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan karena adanya alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya.
“Alat bukti sudah ditentukan, sehingga layak dinaikkan (jadi tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).
“Pukul 12.00 WIB tadi, hasil gelar perkara kasus pornografi penyidik meningkatkan status HRS dari saksi jadi tersangka,” sambungnya.
BACA JUGA : Polisi Ringkus Admin Akun Muslim_Cyber1 Pembela Habib Rizieq, Begini Reaksi Pihak FPI