Sebut Mayoritas Kader PDIP Adalah PKI, Alfian Tanjung Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka!

0
58
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Alfian Tanjung
Copyright ©Foto/youtube/mtatv

Sebut Mayoritas Kader PDIP Adalah PKI, Alfian Tanjung Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka!

Lensaremaja.com – Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, sekarang ini Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung  telah ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

BACA JUGA : Berita Hari Ini: Sebut ‘PDIP Kader PKI’, Alfian Tanjung Dipanggil Polisi!

Penetapan tersangka kepada Alfian Tanjung ini karena dirinya telah diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, hal tersebut disampaikan dalam ceramahnya yang dilakukan dengan mengungkit Partai Komunis Indonesia.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan, penahana kepada tersangka telah dilakukan pihak kepolisian sejak Selasa (30/5/17). “Yang bersangkutan ditahan sejak hari ini,” kata Martinus.

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan kembali kepada Alfian Tanjung. Rencananya pemeriksaan akan dilakukan pada Rabu (31/5/17). “Besok Rabu dipanggil sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (30/5/2017).

Alfian Tanjung.
Copyright ©MINA

Akan tetepi, Argo yang tidak menjelaskan secara terperinci sangkaan apa yang nantinya akan diberikan kepada  yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan pada saat pemanggilan yang dilakukan Kamis (18/5/17) tidak hadir.

BACA JUGA : Berita Hari Ini: Teten Masduki Somasi Ustadz Alfian Tanjung, Ini Alasannya !

Sedangkan, Kanit III Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polsa Metro Jaya Kompol James Hutajulu mengungkapkan, pihaknya akan memintai keterangan kepada Alfian Tanjung terkait dengan laporan yang telah dilakukan pihak PDIP.

“Terkait laporan PDIP (yang) disebut oleh beliau dalam akun Twitternya bahwa PDIP 85% isinya kader PKI,” tutur James.

Sebelumnya diketahui kalau Alfian Tanjung telah dilaporkan oleh seorang yang berasal dari warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko. Laporan tersebut lantaran seorang dosen tersebut telah memberikan ceramah mengenai PKI.

Pada saat itu ceramah telah dilakukan di Masjid Mujahidin, Surabaya. Martinus mengatakan, pihak polisi telah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan karena setelah adanya pertimbangan objektif dan subjektif penyidik.

“Penahanan sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang,” kata Martinus.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengaku, sekarang ini pihak penyidik sudah mengantongi beberapa alat bukti terkait dengan kasus ini. Ada dua alat bukti yang dirasa cukup untuk menahan Alfian Tanjung.

BACA JUGA : Berita Hari Ini: Geram Dituduh Kader PKI, Teten Masduki Lontarkan Somasi untuk Ustadz Alfian Tandjung

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY