Ini Alasan Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Bentuk Tim Pembela Ulama!

0
47
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Rizieq Shihab
Copyright©foto terpopuler - Viva

Ini Alasan Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Bentuk Tim Pembela Ulama!

Lensaremaja.com – Egi Sudjana selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengatakan, sekarang ini pihaknya telah membentuk sebuah tim untuk menangani kasus yang telah membelit pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

BACA JUGA : Begini Tanggapan MUI Soal Penetapan Tersangka Habib Rizieq Atas Kasus Chat Mesum dengan Firza Husein!

Adanya pembentukan tim untuk memberikan pembelaan kepada Habib Rizieq dalam kasusnya ini dilakukan setelah adanya rapat. Tujuan dari pembentukan tim ini adalah untuk mengungkap kebenaran dalam kasus tersebut.

“(Tujuannya) sebagai rasa kesetaraan untuk mengungkap kebenaran. Setelah rapat, kami sepakat membentuk tim pembela ulama dan aktivis,” kata Eggi dalam jumpa pers di kediaman Rizieq, Petamburan, Jakarta, Senin (29/5).

Dalam tim yang telah dibentuk ini, berisikan beberapa anggota yang telah ditunjuk untuk menjadi pengurusnya. Tidak hanya itu, juga telah diisi oleh beberapa kiai dan jajaran ulama-ulama Indonesia untuk mengahadapi kasus tersebut.

Rizieq Shihab
Copyright©Tribunnews.com

Sedangkan hingga sekarang ini, Egi mengatakan kalau tim pembela ulama dan aktivis lainnya telah mengembil kesimpulan, kalau dalam kasus dugaan p*rnografi berupa percakapan mesum yang melibatkan Habib Rizieq dan Firza Husein, bukanlah sumber dari kepolisian.

BACA JUGA : Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Chat Mesum ‘Baladacintarizieq’, Pengacara: Ini Sangat Cacat Hukum!

“Jadi semua sudah bersepakat dan menyimpulkan persoalannya adalah janganlah kita ini dibenturkan oleh pihak-pihak Kepolisian. Jadi jangan dibenturkan,” pungkas Egi.

Setelah polisi melakukan gelar perkara dalam kasus ini, status Habib Rizieq telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Hal tersebut sudah diumumkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada siang tadi.

Penetapan tersangka ini dilakukan pihak kepolisian berdasarkan beberapa alat bukti yang sudah diselidiki. Beberapa alat bukti tersebut adalah ponsel, transkrip percakapan, dan lainnya.

Dalam kasus ini, pemimpin FPI tersebut telah disangkakan dalam Pasal 4, 6, dan 9 Undang-Undang Pornografi.  Namun sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan ahli.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi juga telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan mesum yang telah beredar beberapa waktu lalu.  Pihak kepolisian juga telah melakukan pemanggilan kepada Habib Rizieq, namun dalam dua kali pemanggilan yang bersangkutan tidak memenuhinya.

BACA JUGA : Begini Tanggapan Kapolri Soal Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Chat Mesum dengan Firza Husein!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY