Setelah Gagahi Gadis 14 Tahun, Buruh Asal Pekalongan Ini Unggah Foto Mesum ke FB!

0
38
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto-hot
Copyright ©ilustrasi

Setelah Gagahi Gadis 14 Tahun, Buruh Asal Pekalongan Ini Unggah Foto Mesum ke FB!

Lensaremaja.com – Erman Mugiyanto (19) telah diringkus oleh Unit PPA Polres Pekalongan, hal ini dilakukan karena dia telah melakukan pelecehan kepada anak dibawah umur dan mengunggah foto mesum dirinya bersama korban di media sosial. Penangakapan dilakukan pada Sabtu (27/5/17) dikediamannya.

BACA JUGA : Viral di FB, Pemuda Ini Kaget Lihat Layar Ponsel Seorang ‘Biksu’ Lagi Nonton Video Hot Saat Naik Bus!

Pemuda yang kesehariannya bekarja sebagai buruh ini merupakan warga Kecamatan Peninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dirinya telah diduga melakukan pelecehan kepada seorang anak perempuan yang tinggal di Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto, membenarkan adanya penangkapan itu, dan kejadian berawal pada Sabtu (21/1/17). Pada saat itu, pihak keluarga korban menerima informasi adanya foto pelaku menciumi korban beredar di Facebook (FB).

“Setelah korban ditanya, korban mengakui bahwa pada hari Jumat (23/12/2016) lalu, pelaku telah membawa korban ke rumahnya kemudian dicabuli dan sempat difoto,” ucap Agung dikutib dari Liputan6.com, Sabtu (27/5/17).

Korban mengaku kepada polisi kalau dia juga telah mengetahui kalau foto mesum dirinya telah diunggah di FB. Namun pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Pekalongan.

Palaku pelecehan
Copyright ©Liputan6.com

Dari laporan tersbut, pihak kepolisian langsung menelusuri keberadaan pelaku yang menggunggah foto mesum tersebut, tak lama kemudian pelaku telah ditangkap bersama dengan barang bukti. Agung membeberkan, kalau aksi pelecehan telah dilakukan didekat rumah pelaku.

BACA JUGA : Sebar Berita Hoax Lewat FB, Wanita Asal Bogor Ini Ditangkap Polisi!

Setelah melakukan pelecehan pertama, pelaku kemudian memaksa korbannya untuk melakukan pertemuan kembali. “Kalau tidak mau ketemu, pelaku mengancam foto mesum yang lain akan diunggah lagi di Facebook,” ujarnya.

Karena telah diancam oleh pelaku penyebar foto mesum tersebut, korban akhirnya memenuhinya. Namun sebelumnya melakukan pertemuan, korban telah menghubungi pihak kepolisian terkait dengan hal tersebut.

“Saat ketemuan itu, pelaku langsung kami amankan dan langsung dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Kata Agung, pelaku pelecehan dan penyebaran foto mesum tersebut telah dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang ITE, ancaman penjara minila 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp 15 milar.

“Tapi kami masih terus mendalami kasus ini. Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, subsider Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar dia.

BACA JUGA : Viral, Inilah Deretan Foto Hot Siswi SMA dengan Pose Menantang Pamer Belahan Dada Hingga Selangkangan!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY