Soal Kasus Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab, Ini Kata Politikus PDIP!
Lensaremaja.com – Eva Kusuma Sudari salah satu politikus PDI Perjuangan menilai, kalau pihak kepolisian tidak gegabah dalam memutuskan untuk menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi.
Menurut Eva, untuk nantinya Habib Rizieq dapat hadir dalam pengadilan untuk dapat membantah segala tuduhan tersebut. Sehingga dengan itu kasus dugaan pornografi berupa percakapan mesum antara Rizieq dan Firza Husein tersebut dapat ditentukan kebenarannya di pengadilan.
“Kan pengadilan terbuka jadi jika memang dia tidak melakukan, ya tinggal membuktikan saja. Ini proses hukum biasa, jadi harusnya direspons biasa saja,” ujar Eva melalui pesan singkat, Rabu (31/5/2017).
Pihaknya mengatakan, sebagai warga negara harus berkewajiban patuh dalam hukum yang berlaku. Menurutnya, kalau dalam kasus tersebut dapat terjadi pada siapapun orang jika pihak kepolisian telah memiliki barang bukti.
“Dia mau jadi overstayer dan kena denda? Pilihan praktisnya pulang daripada hilang paspor karena overstayer,” kata Eva.
Sekedar informasi, kasus yang melibatkan Habib Rizieq dan Firza Husein ini mulai mencuat pada akhir Januari 2017 lalu. Hal itu berawal dari beredarnya sebuah video yang memperlihatkan percakapan mesum yang diduga dilakukan keduanya.
BACA JUGA : Dituduh Lecehkan Habib Rizieq Lewat FB, Guru SMA Ini Dipolisikan!
Melihat hal ini, polisi langsung mengambil tindakan untuk mengusut kasus tersebut. Dalam beberapa pemeriksaan yang sudah dilakukan, polisi juga sudah memeriksa beberapa saksi dan ahli. Dalam proses pemeriksaan ini juga dilakukan kepada Firza Husein.
Setelah adanya pemeriksaan tersebut, polisi telah menetapkan status Firza Husein dari saksi menjadi tersangka dalam perkara ini. Sedangkan polisi juga telah melakukan pemanggilan kepada Habib Rizieq untuk dimintai keterangan.
Namun dalam dua kali pemanggilan yang telah dilakukan polisi, Habib Rizieq tidak kunjung memenuhinya. Hal itu karena pihaknya beralasan sedangkan berada di luar negeri untuk menjelani umrah.
Sekarang ini polisi sudah meningkatkan status Habib Rizieq dari saksi menjadi tersangka dalam kasus ini. Firza Husein dan pemimpin FPI tersebut telah disangkakan dalam Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
BACA JUGA : Bandingkan dengan Ahok, Ruhut Sitompul Berikan Sindiran Nyelekit Ini kepada Pengacara Habib Rizieq!