Tak Kunjung Pulang, Habib Rizieq Shihab Diancam 2 Opsi Ini Oleh Polisi!
Lensaremaja.com – Penyidik Polda Metro Jaya sedang menggelar rapat dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, dalam rapat ini untuk melakukan pembahasan langkah yang akan diambil agar dapat memulangkan Habib Rizieq Shihab yang sekarang ini sedang berada di Arab Saudi.
BACA JUGA : GP Anshor Minta Pendukung Habib Rizieq Shihab Bujuk Pemimpinnya untuk Segera Pulang!
Karena Pemimpin Front Pembela Islam tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pornografi, yang telah melibatkan dirinya dan Firza Husein.
“Sekarang sedang kami rapatkan, nanti kami minta imigrasi untuk mencabut paspornya ataukah nanti akan segera kami lakukan koordinasi untuk menerbitkan red notice,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017).
Argo mengatakan, sekarang ini penyidik yang menangani kasus ini sedang melakukan koordinasi dengan pihak imigran. Hal ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan dari Habib Rizieq.
Berdasarkan data yang sekarang ini dimiliki oleh imigran, untuk saat ini Habib Rizieq sedang berada di Arab Saudi. Namun kata Argo, pihaknya tidak berfokus kepada keberadaan dari yang bersangkutan, sehingga dengan itu proses penyelidikan akan tetap dijalankan.
“Tentunya kami tidak terlalu seperti terfokus di mana dia (Rizieq) berada. Yang penting dia bisa dipantau di mana untuk penyidikan tetap kami lanjutkan,” kata Argo.
BACA JUGA : Soal Kasus Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab, Ini Kata Politikus PDIP!
Dalam kasus percakapan melalui WhatsApp berkonten pornografi itu, penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka, mereka adalah Habib Rizieq dan Firza Husein.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan beberapa alat bukti yang sudah dikantongi oleh penyidik. Sebelumnya, juga sudah melakukan pemeriksan kepada beberapa saksi dan ahli untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus ini.
Polda Metro Jaya juga sudah melakukan pemanggilan kepada Imam Besar FPI tersebut, namun dalam dua kali pemanggilan dirinya tidak hadir dengan alasan masih berada di luar negeri.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq dan Firza Husein telah disangkakan pada pasal Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara dia tasa lima tahun.