Keberadaan Habib Rizieq Shihab Masih Jadi Tanda Tanya Besar!
Lensaremaja.com – Beberapa waktu lalu Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka, terkait kasus dugaan pornografi berupa percakapan mesum yang melibatkan dirinya dan Firza Husein.
BACA JUGA : Tak Kunjung Pulang, Habib Rizieq Shihab Diancam 2 Opsi Ini Oleh Polisi!
Hanya berselang satu hari setelah adanya penetapan yang dilakukan pada Rabu (31/5/17), penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) secara resmi telah memasukkan nama Habib Rizieq dalam Daftar Pecarian Orang (DPO). Sehingga dengan itu, dengan kata lain sekarang ini dia telah menjadi buronan polisi.
“Kasus tersangka HRS, penyidik PMJ sudah menerbitkan DPO hari ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Pihaknya menjelaskan, status DPO yang telah diberikan kepada Habib Rizieq ini sekarang ini, dilakukan setelah penyidik secara resmi mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan.
Untuk melakukan penangkapan kepada pria yang paling berpengaruh pada FPI tersebut, polisi telah mencari di kediamannya. Tidak hanya itu, untuk mengetahui keberadaannya polisi telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi.
“Ternyata pada 26 April, yang bersangkutan ke luar negeri dan sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu hari ini penyidik membuat DPO. Jadi tahapannya harus dilalui semua,” ujar Argo.
BACA JUGA : GP Anshor Minta Pendukung Habib Rizieq Shihab Bujuk Pemimpinnya untuk Segera Pulang!
Dari informasi sementara yang telah diberikan oleh Ditjen Imigrasi, sekarang ini Habib Rizieq sedang berada di Arab Saudi. Sejak pemanggilan pemeriksaan pertama terkait kasus ini telah dilayangkan kepada pemimpin FPI tersebut, hingga sekarang ini masih belum pulang ke Tanah Air.
Walau sekarang ini Habib Rizieq sedang berada di Arab Saudi dan tak kunjung pulang, pihak dari penyidik Polda Metro Jaya masih meminta Red Notice kepada Iterpol untuk melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan.
“Belum (Red Notice), kita sesuai tahapan-tahapan dulu lah. Tapi saat ini juga penyidik sedang melangsungkan rapat dengan Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional) Polri,” ucap Argo.
Red Notice sendiri adalah permintaan untuk melakukan penangkapan kepada Interpol terhadap seseorang yang sudah ditetapkan sebagi buron dari suatu tindak kejahatan. Penangkapan diperlukan untuk keperluan ekstradisi kepada seseorang yang telah dinyatakan sebagai DPO lantaran telah berada di luar negeri.
BACA JUGA : Soal Kasus Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab, Ini Kata Politikus PDIP!