Berita Terkini: Kasus Korupsi Siti Fadilah, Amien Rais Disebut Jaksa Terima Rp 600 Juta Dana Alat Kesehatan!
Lensaremaja.com – Menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalau mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, telah terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) yang telah terjadi pada tahun 2005 lalu, yang berada di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Dari surat tuntutan jaksa, ada beberapa jumlah uang yang telah diterima untuk keuntungan oleh pihak swasta, diduga uang tersebut juga telah mengalir pada rekening milik Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.
Diduga kalau Amien Rais telah menerima transfer terkait dengan proyek tersebut dengan jumlah yang mencapai Rp 600 juta. Dan aliran dana tersebut juga telah diterima oleh beberapa pihak lainnya.
“Ada aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto, pada saat membaca tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 31 Mei 2017 malam.
Jaksa menilai kalau pemenang tander dalam proyek tersebut adalah PT Indofarma yang secara langsung ditunjuk oleh Siti Fadilah, dan telah menerima pembayaran dari Kemenkes kemudian juga membayar supplier alkes yaitu PT Mitra Medidua.
“Selanjutnya PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp 50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris pada Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF),” ungkap jaksa Iskandar dikutip dari Antara.
Jaksa menduga kalau rekening Yurida telah digunakan untuk menampung dana-dana yang masuk terkait dengan proyek ini, dana dana tersebut telah dicampurkan dengan dana pribadinya dengan tujuan untuk dapat menyembunyikan adanya asal-usul dan penggunaannya. Hal ini terbukti dari tidak adanya laporan keuangan yang telah dibuat oleh Yurida ataupun Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan SBF.
Setelah dana terebut masuk kedalam rekening Yurida, kemudian Nuki telah memerintahkan untuk memindahbukukan, hal ini dilakukan sebagai dana kepada beberapa pihak yang memiliki kedekatan dengan terdakwa, yaitu salah satunya adalah Amien Rais yang disebut jaksa menerima transfer sebesar Rp 100 juta pada 15 Januari 2017.
BACA JUGA : Berita Terkini: KPK Siap Hadirkan 7 Saksi Sidang E-KTP Hari Ini!