Dianggap Persulit Guru Peroleh Sertifikasi, PGRI Menentang Rencana Kemendikbud Hadirkan Program PLPG!
Lensaremaja.com – Adanya Pendidikan Profesi Guru (PPG) bersubsidi yang telah dilakukan pemerintah saat ini, yang telah menggantikan adanya Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), telah banyak dinilai tidak akan menjawab permasalah sertifikasi.
BACA JUGA : Kemendikbud Buka Lowongan Kerja Bagi S1 Semua Jurusan, Begini Cara Daftarnya!
Hingga sekarang ini masih ada 400 ribu guru yang masih berlum tersertifikasi. Sedangkan adanya program PLPG yang sekarang ini sudah diberhentikan kerena adanya program ini hanya dobatasi dalam kurun waktu 10 tahun.
“PLPG usianya hanya 10 tahun, kalau dalam masa itu banyak guru yang belum tersertifikasi, apakah guru yang harus disalahkan?,” ujar Ketum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi dalam konpress di Jakarta, Rabu (31/5).
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata, telah mebuat pihak dari PGRI menjadi geram. Hal itu karena telah menggantikan program tersebut dengan PPG bersubsidi sekarang ini.
Pihaknya menilai, kalau dengan adanya PPG yang telah dipilih oleh Kemendikbud tersebut tidak dapat menyelesaikan adanya permasalahan sertifikasi guru. Karena guru yang telah dibebankan dengan adnaya persyaratan yang cukup berat, parsyaratan tersebut diantaranya kelulusan uji kompetensi guru (UKG) harus delapan, harus mengikuti beberapa tes, dan lain-lain.
“Menurut kami, Dirjen GTK tak serius menyelesaikan masalah guru. Dirjen GTK malah mempersulit guru untuk mendapatkan sertifikasi,” ucapnya.
Dengan itu, pihak dari PGRI yang telah menolak program yang sudah dikeluarkan oleh Kemendikbud tersebut, dengan menggantikan sertifikasi guru pada jabatan dengan PLPG. Hal itu karena telah melanggar UUD Guru dan Dosen, serta PP 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Bila adanya program PLPG yang hanya memiliki batas 10 tahun dan masih belum selesai, pihaknya menegaskan seharusnya Kemendikbud melakukan tafsiran untuk penyelesaiannya. Karena sertifikasi guru dalam jabatannya telah dilakukan dan dibiayai oleh pemerintah. Bukan dilakukan oleh Subtitusi.
“Kami juga meminta pemerintah menurunkan batas lulus (UKG) dari delapan menjadi enam atau 6,5. Angka delapan bukan batas lulus dan tidak ada dasar akademiknya, kecuali keinginan untuk menyulitkan guru,” paparnya.
BACA JUGA : Berita Terkini: Polisi Pastikan Kematian Dosen ITB Murni Bunuh Diri!