Disebut Terima Aliran Dana Kasus Alkes, Amien Rais Mengaku Terima dari . . .
Lensaremaja.com – Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menjelaskan mengenai adanya uang Rp 600 juta, yang sebelumnya telah disebutkan oleh jaksa KPK adalah aliran dana yang berasal dari kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Dalam keterangan pers yang dilakukan, Amien Rais mengatakan kejadian pada bulan Januari sampai Agustus 2007 lalu, menurut ingatannya, pihaknya mengatakan kalau telah menerima bantuan dana operasional dari mantan Ketua Umum DPP PAN, Soetrisno Bachir. Soetrisno Bachir.
“Karena hal itu terjadi 10 tahun lalu, saya me-refresh memori saya. Pada waktu itu, Soetrisno Bachir mengatakan akan memberi bantuan untuk tugas operasional saya, untuk semua kegiatan sehingga tidak membebani pihak lain kalau saya pergi ke mana pun, travel, aksi, itu sudah kita sendiri yang bayar,” ungkap Amien Rais di kediamannya di Jalan Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Setelah itu, dia telah menjelaskan kedekatannya dengan sosok Soetrisno Bachir. Kata dia, persahabatannya tersebut sudah berjalin sejak sebelum PAN lahir pada 1998. Amien Rais menganggap, kalau Soetrisno Bachir adalah orang dermawan yang selali berikan bantuan kepada siapa saja.
“Waktu itu, dia selalu memberi bantuan pada berbagai kegiatan saya, baik kegiatan sosial maupun keagamaan,” ungkapnya.
Akan tetapi, Amien Rais menegaskan kalau dia tidak tahu kepada siapa Soetrisno Bachir telah memberikan bantuan tersebut. “Saya pernah bertanya kepada dia mengapa membantu berbagai kegiatan saya, dia bilang ‘saya disuruh ibunda membantu anda’ begitu,” ujarnya menirukan ungkapan Soetrisno Bachir.
“Jadi ketika dia menawarkan bantuan tiap bulan buat kegiatan operasional saya, saya anggap wajar,” sambungnya.
Sebelumnya, dalam sidang KPK menganggap kalau mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, telah menyalahgunakan wewenangnya dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Dengan adanya hal tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, perbuatan yang telah dilakukan oleh Siti merugikan uang negara dengan total sekitar Rp 6,1 miliar.