Berita Terkini: 2 Terduga Pelaku Persekusi Ditangkap, FPI Siap Mendampingi!
Lensaremaja.com – Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif mengungkapkan, kalau sekarang ini Badan Hukum Front sekarang ini sedang memberikan pendampingan kepada dua orang warga Jakarta Timur, yang sudah ditangkap karena dugaan melakukan tindakan persekusi kepad PAM (15).
“Sedang ditangani BHF (Badan Hukum Front),” ujarnya, Kamis (1/6/17).
BACA JUGA : Ini Ancaman Pidana Koalisi Anti Persekusi untuk Pelaku Intimidasi!
Terkait dengan hal itu, pihaknya telah membantah kalau kedua orang tersebut merupakan anggota FPI. Dia menilai kalau kedua orang tersebut adalah masyarakat yang juga merasa tidak terima dengan apa yang telah dilakukan oleh PMA yang dianggap menghina Imam Besar FPI Habib Rizieq.
“Itu masyarakat yang tak terima ada anak menghina ulama dan menantang umat islam, FPI hadir (saat itu) untuk memastikan tak ada main hakim sendiri,” ujarnya.
Slamet menduga, adanya penangkapan yang dilakukan kepada dua orang ini lantaran diduga melakukan tindakan persekusi, merupakan penggiringan opini untuk dapat menghancurkan FPI. “Mestinya polisi tangkap anak yang menghina ulama itu biar jera,” pungkasnya.
Sedangkan korban pesekusi PMA telah di evakuasi oleh pihak Polda Metro Jaya. Anak tersebut telah dipersekusi dan mendapatkan pukulan oleh beberapa orang di dalam rumah RW setempat pada Ahad, 28 Mei 2017, sekitar pukul 24.00 WIB.
BACA JUGA : Apa Itu Persekusi? Ini Penjelasan Lengkapnya!
“Anak ini dibawa ke RW setempat. Di dalam perjalanan dan di kantor RW terjadilah pemukulan tadi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (1/6/17)
Kejadaian adanya tindakan persekusi ini berawal pada 26 Mei 2017. Pada saat itu PMA telah mengunggah sebuah konten pada akun Facebook miliknya. Dan konten tersebut telah dianggap menghina Habib Rizieq dan ulama.
Tiga hari pasca unggahan konten tersebut, rumahnya telah didatangi oleh sejumlah orang sekitar pukul 24.00 Wib. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Hariyanto, korban persekusi telah dibawa secara paksa dari rumahnya.
“Ia dipaksa keluar rumahnya dibawa ke rumah RW, dan diinterogasi di sana,” kata Rudy pada saat di Polda Metro Jaya.
BACA JUGA : Soal Perilaku Persekusi, Wakil Ketua Umum MUI: Tak Dibenarkan oleh Agama!