Berita Terkini: Amien Rais Dipastikan Akan Tetap ke KPK Hari Ini!
Lensaremaja.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga sekarang ini masih belum dapat melakukan pertemuan dengan Amien Rais. Hal tersebut lantaran adanya alasan profesionalitas. Namun Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan, kalua pendiri PAN tersebut akan tetap ke kantor KPK hari ini.
BACA JUGA : Disebut Terima Aliran Dana Kasus Alkes, Amien Rais Mengaku Terima dari . . .
“Iya benar (datangi KPK-red). Insya Allah tetap ke sana mungkin sebelum (waktu) Zuhur,” ujar Drajad, Minggu (4/6/2017).
Walau begitu, kata Drajad, mentan Katua Umum PAN tersebut akan tetapi menghormati kepada para pemimpin KPK. Sehingga dengan itu, katanya, kedatangan ini tidak tergantung dengan situasi yang ada.
“Pak Amien menghormati yang punya rumah, yaitu KPK. Jadi tergantung situasi,” kata dia.
Sebelumnya, Amien Rais sendiri telah mengatakan kalau dirinya ingin langsung bertemu dengan Ketua KPK Agus Rahardjo. Hal ini untuk melakukan pembahasan terkait dengan adanya penyebutan namanya dalam surat tuntan kepada Siti Fadilah Supari dalam kasus dugaan korupsi di pengadaan alat kesehatan (alkes).
Akan tetapi, apa yang telah menjadi keinginan dari Amien Rais tersebut kemungkinan tidak akan terjadi. Karena Pemimpin KPK tidak bisa melakukan pertemuan langsung dengan yang seseorang jika masih terbelit dalam sebuah kasus.
“Kita tahu sebelumnya dalam proses tuntutan sudah disebutkan sejumlah nama dan peristiwa, masih dalam rangkaian konstruksi kasus dengan terdakwa mantan menteri kesehatan di era sebelumnya. Tentu saja pimpinan tidak dapat menemui yang bersangkutan ketika masih terkait secara langsung dengan perkara yang sedang ditangani KPK,” ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/17).
Namun, Febri mengatakan kalau pihaknya akan mempersilahkan kepada Amie Rais untuk memberikan informasi terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Untuk melakukan hal tersebut, nantinya dia akan diberikan fasilitas melalui unit pengaduan masyarakat (dumas) KPK.
“Namun jika ada informasi-informasi indikasi tindak pidana korupsi atau laporan terkait indikasi tindak pidana korupsi, silakan disampaikan pada KPK, kita memiliki unit pengaduan masyarakat dan nanti akan kita terima. Setelah diterima, kita akan pelajari, telaah validitas dari informasi tersebut, dan jika memang valid akan kita teruskan lebih lanjut. Prosedur dan mekanisme sudah ada di bagian dumas,” tutur Febri.