Gara-Gara Berikan Like di Komentar Status FB, Pria Kena Denda Rp 55 Juta!

0
145
Share on Facebook
Tweet on Twitter
FB
Copyright ©Ilustrasi

Gara-Gara Berikan Like di Komentar Status FB, Pria Kena Denda Rp 55 Juta!

Lensaremaja.com – Adanya persoalan kecil seperti halnya telah memberikan like pada postingan di Facebook (FB) telah berbuntut panjang. Bahkan hanya gara-gara masalah sepele itu telah berbuah denda yang cukup besar.

BACA JUGA : Viral di FB, Pemuda Ini Kaget Lihat Layar Ponsel Seorang ‘Biksu’ Lagi Nonton Video Hot Saat Naik Bus!

Hal tersebut seperti yang telah dilaporkan di Swiss. Denda senilai 4.000 Swiss Franc atau sekitar Rp 55 juta telah dikenakan kepada seseorang pria berusia 45 tahun. Hal ini terjadi karena telah memberikan like pada potingan di FB.

Pasalnya, orang ini telah memberikan jempol atau like pada komentar di sebuah postingan. Sedangkan komentar itu sendiri telah dianggap menyerang dan melecehkan nama baik dari seorang aktivis hewan bernama Erwin Kessler.

Kejadain ini telah terjadi pada tahun 2015 lalu.  Pada saat itu Kessler yang sedang terlibat sebuah depat yang dilakukan terkait dengan aktivitas grub kesejahteraan hewan. Dalam debat tersebut telah berujung pada adanya beberapa tuduhan yang datang dari orang-orang. Mereka menyatakan kalau Kessler telah bersikap rasis dan anti-semit.

FB
Copyright ©smeaker

Dari komentar yang telah menyerang Kessler inilah yang telah diberikan like oleh orang yang terkena hukuman tersebut. Dan kejadian ini membuatnya menjadi orang pertama di Swiss yang telah mendapatkan hukuman hanya karena telah memberikan like pada sebuah komentar di FB.

BACA JUGA : Gara-Gara WhatsApp, FB Wajib Bayar Denda Rp1,6 Triliun!

Kessler kemudian telah mengajukan gugatan hukum kepada seorang pria tersebut, dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik, sebegaimana telah dirangkum oleh Kompastekno dari The Guardian, Senin (5/6/17).

Pada saat proses hukum berjalan, akhirnya diputuskan kalau pria tersebut telah bersalah. Karena telah memberikan sebuah like kepada komentar di FB yang dianggap telah mencemarkan nama baik. Walau komentar tersebut milik orang lain.

Kerena dengan adanya penandaan pemberikan like kepada komentar FB tersebut, telah dianggap melakukan promosi kepada komentar negatif yang mengarah kepada Kessler tersebut. Selian itu, pria itu juga telah dikenakan denda dengan jumlah itu.

Tidak hanya itu, terkait dengan adanya postingan-potingan di FB yang mengarah kepadanya itu, Kessler juga telah menuntut kepada beberapa orang yang dituding melakukan pencemaran nama baiknya.

BACA JUGA : Tayangkan Video Raja Thailand yang Bikin Heboh, FB Terancam Diblokir!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY