Berita Terkini: Ini Alasan Jaksa Agung Belum Cabut Banding Ahok di Pengadilan!

0
101
Share on Facebook
Tweet on Twitter
muhammad-prasetyo
Copyright ©kompas

Berita Terkini: Ini Alasan Jaksa Agung Belum Cabut Banding Ahok di Pengadilan!

Lensaremaja.com – Untuk sekarang ini Kejaksaan Agung masih belum dapat memastikan apakah pihaknya akan melakukan pencabutan banding atau tidak. Banding tersebut terkait dengan keputusan vonis kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.

BACA JUGA : Mengintip Kesibukan Ahok di Penjara, Berolahraga Hingga Rajin Menulis Buku!

Terkait dengan hal ini, kata Jaksa Agung Presetyo, pihaknya sekarang ini masih mengkaji untuk mengambil keputusan itu. Meski sekarang ini Ahok sudah melakukan pencabutan atas banding yang telah diajukannya beberapa waktu lalu.

“JPU saat ini sedang mengkaji kembali dengan seksama dan komprehensif untuk menentukan sikap yang akan diambil terhadap upaya banding yang disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut,” kata dia di komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/17).

Pertimbangan yang akan dilakukan oleh pihak tim JPU ini, ujarnya, masih akan mempertimbangkan adanya pasal 156a yang sudah dijadikan dasar dari vonis kepada terdakwa Ahok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Begini Tanggapan Ahok Mengenai Kasus Korupsi E-KTP
Copyrigth©tribunnews

Sedangkan untuk hal lain yang akan menjadi kajian adalah mengenai tujuan dari hukum dan juga penegak hukum tidak hanya menjadi sekedar menegaskan keadilan, kebenaran dan juga memperhatikan nilai dari manfaatnya.

BACA JUGA : Bandingkan dengan Ahok, Ruhut Sitompul Berikan Sindiran Nyelekit Ini kepada Pengacara Habib Rizieq!

“Pada gilirannya kelak keputusan apapun berkaitan diteruskan atau tidak keputusan banding oleh JPU dalam perkara ini, akan memperhatikan ketika tujuan hukum dimaksud,” pungkasnya.

Dalam pengajuan banding terkait dengan vonis Ahok ini telah memiliki dasar hukum, yakni telah dilatarbelakangi dengan adanya rasa kekhawatiran kedepan akan mudahnya untuk menuntut dan melontarkan tuduhan kepada pihak lainnya.

Telebih dalam melakukan penodaan kepada agama dapat berkembang lebih luas lagi, hal itu dilakukan dengan cara melakukan penuduhan dan menghakimi orang lain, karena telah dianggap melakukan pencemaran nama baik atau melecehkan tokoh yang sudah diidolakannya.

“Tentunya harus kita hindari. Bahkan mencegah jangan sampai nanti tokoh idolanya pun tidak boleh disentuh. Meskipun ada masalah yang harus diselesaikan dengan proses hukum,” pungkas Prasetyo.

BACA JUGA : Marah Besar Ditetapkan Jadi Tersangka, Habib Rizieq Shihab Ingin Segera Pulang ke Indonesia!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY