Berita Terkini: Keluarkan Fatwa Media Sosial, Ini 5 Hal yang Diharamkan MUI
Lensaremaja.com – Adanya tindakan persekusi yang telah mencuat beberapa waktu ini telah membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Media Sosial. Fatwa tersebut akan dinamai dengan fatwa Medsosiah.
BACA JUGA : Berita Terkini: Ini Alasan MUI Masih Pertimbangkan Keluarkan Fatwa Persekusi!
Ketua Umum MUI, KH Ma’aruf Amin mengatakan, Fatwa Media Sosial ini telah berpegangan dan mengacu, baik secara hukum maupun bersifat pedoman. Setidaknya ada lima yang telah diharamkan dalam adanya fatwa tersebut.
1. Gibah
Gibah sediri dalah membicarakan keburukan yang telah dimiliki oleh orang lain, termasuk juga telah melakukan fitnah, namimah (adu domba), dan juga telah melakukan penyebaran permusulan.
- Bullying
Melihat adanya banyak cyber bullying yang telah terjadi. MUI telah melakukan memasukkan hal ini pada satu poin dari Fatwa Media Sosial yang haram dilakukan kepada pengguna di media sosial. Bullying ini diantaranya ujaran kebencian, permusuhan atas dasar suku, agama, ras dan antargolongan
- Hoaks
Sekarang ini dimedia sosial banyak penyebaran informasi benar dan salah. Sehingga dengan adanya Fatwa Media Sosial ini maka dapat menekankan adanya informasi yan tidak benar. Informasi hoaks sendiri menyangkut sebuah informasi yang tidak benar akan tetapi tidak pada waktunya, serta informasi mengenai kematian seseorang yang digunakan untuk melucu.
BACA JUGA : Berita Hari Ini: Polisi Cari Teman FB Korban Persekusi Ormas FPI di Cipinang Muara!
- Pornografi
MUI telah mengharamkan adanya konten porno, karena telah bertentangan dengan hukum syar’i. beberapa konten tersebut diantaranya adalah informasi berupa foto, teks, dan video. Penyebaran beberapa hal yang bersifat maksiat juga telah dilarang oleh MUI.
- Buzzer
MUI telah mengharamkan adanya aktivitas buzzer ini, khususnya kepada beberapa pihak yang telah mengambil keuntungan dari penyebaran dan menyediakan pemberitaan hoaks, fitnah, gibar, namimah, bulliying, aib, dan gosib.
Sedangkan adanya Fatwa Media Sosial ini telah resmikan pada 13 Mei 2017 lalu, serta MUI dan Kemenkominfo baru mengesahkannya secara simbolis. Dengan adanya pengesahan kepada fatwa ini, pihaknya berharap kepada semua pengguna media sosial untuk tidak melakukan beberapa hal yang telah dianggap tidak baik.
Berita Terkini: 2 Terduga Pelaku Persekusi Ditangkap, FPI Siap Mendampingi!