Selain Red Notice untuk Habib Rizieq Shihab, Polisi Siapkan Alternatif Ini!
Lensaremaja.com – Beberapa strategi sudah disiapkan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dapat memulangkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Pasca penetapan tersangka dalam kasus dugaan percakapan mesum, hingga sekarang ini dirinya masih berada di Arab Saudi.
Sekarang ini pihak kepolisian telah menggondok adanya permohonan red notice untuk Habib Rizieq Shihab kepada National Central Bureau (NCB) Interpol. Jika adanya permohonan red notice ini tidak berhasil, pihak kepolisian sudah memiliki alternatif lainnya.
“Kalaupun bukan kategori red notice, tidak masalah. Kita ada jalur lain,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/6/17).
Iriawan mengatakan, kalau kedepannya pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak pemerintahan dan kepolsian Arab Saudi untuk memulangkan Habib Rizieq Shihab . Terlebih sekarang ini adanya kerja sama antara Polri dan Kepolisian Arab Saudi telah terjadi dengan baik setelah adanya penandatanganan yang dilakukan oleh kedua petinggi lembaga itu, yakni Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Letnan Jenderal Othman bin Nasser al-Mehrej.
Disela-sela kunjungan yang dilakukan oleh Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al Saud di Indonesia beberapa waktu lalu, Tito dan Othman telah melakukan pertemuan dan membahas kerja sama di bidang kejahatan transnasional.
“Ada police to police, kan sudah ada kerja sama dengan Kepolisian Arab waktu Raja Salman datang. Kita tanda tangan antara Pak Kapolri dengan Kepolisian Arab di Istana. Itu nanti akan kita bicarakan tingkat police to police,” ujar Iriawan.
Dari informasi yang sudah diberikan oleh Divisi Hubungan Internasional Polri, sekarang ini Habib Rizieq Shihab masih belum berada di Tanah Air. Dia sekarang berada di Jeddah, Arab Saudi sejak beberapa waktu lalu.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Keduanya dijerat dengan pasal Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6, juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan acaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
BACA JUGA : Visa Diperpanjang, Habib Rizieq Shihab Bisa Tinggal di Arab Saudi Sampai Tahun Depan!