X
  • OnJune 7, 2017
Categories: Peristiwa

Buat Video YouTube Hina Jokowi dan Kapolri, Profesor Tamim Pardede Diringkus Polisi!

Copyright ©Ilustrasi

Buat Video YouTube Hina Jokowi dan Kapolri, Profesor Tamim Pardede Diringkus Polisi!

Lensaremaja.com – Polisi telah menangkap satu orang warga Warga Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, benama Tamim Pardede. Tidakan ini dilakukan karena pria berusia 45 tahun tersebut telah mengunggah konten yang dinilai menyebarkan ujian kebencian pada akun Youtube dengan nama Prof Tamim Pardede.

BACA JUGA : Viral di Youtube, Video Wanita Nyaris Tel*njang Saat Belanja di Apotek Ini Hebohkan Pengunjung!

Pada sata satu unggahan videonya yang memiliki durasi 3 minit 46 detik, dirinya telah menghina Presiden Jokowi. Terlebih, dia menantang kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri untuk melakukan penjemputan kepadanya serta menembaknya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen M Fadil Imran membenarkan adanya penangkapan kepada seseorang yang bernama Tamim Pardede pada Selasa (6/6/17). “Dini hari tadi yang bersangkutan ditangkap di Perumahan Adiloka, Margasari, Tangerang,” ujarnya, Selasa.

Dari tangan pelaku  pemilik akun Youtube tersebut, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti yang terkait, diantaranya adalah satu unit leptop dan satu unit telepon seluler. Pada saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dalam ponsel itu telah ditemukan akun Youtube yang digunakan Tamim Pardade untuk mengunggah konten tersebut.

Copyright ©NET

Tidak hanya itu, dalam ponsel itu juga terdapat rekaman asli yang bersangkutan dengan kontena yang dinilai telah berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan juga telah melakukan penghinaan kepada pemerintahan.

BACA JUGA : Dianggap Lecehkan Jokowi dan Kapolri Lewat Status FB, Pria Asal Kalideres Ini Dicokok Polisi!

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) telah mengeluarkan sebuah pernyataan terkait dengan pelaku tersebut. Pihaknya menyatakan kalau Tamim Pardede bukanlah seseorang yang memiliki gelar profesor dari LIPI.

Padahal sebelumnya, dalam pengakuan yang telah diberikan oleh Tamim Pardede, dia mengatakan kalau merupakan seorang profesor riset dari LIPI. Namun ternyata, apa yang telah diungkapkannya tersebut tidak benar.

Sebelumnya polisi juga telah melakukan penagkapan kepada Muhammad Said (35), karena dirinya telah menyebarkan ujaran kebencian melalui konten yang telah diunggahnya di media sosial Facebook (FB).

Dari penangkapan yang dilakukan, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti terkait dengan perkara ini, diantaranya adalah satu buah tablet, yang berisikan konten penghinaan kepada Presiden dan Kapolri.

BACA JUGA : Mengerikan, Inilah Video Youtube Detik-Detik Kecelakaan Maut Truk Lindas 5 Pengendara Motor di Medan!