Berita Hari Ini: Kasus Ibu Rumah Tangga Dipenjara Gara-Gara Status FB Berakhir Damai!

0
41
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Facebook
Copyright ©Ilustrasi

Berita Hari Ini: Kasus Ibu Rumah Tangga Dipenjara Gara-Gara Status FB Berakhir Damai!

Lensaremaja.com – Pendeta Adi Nggi pelapor kasus dugaan penyebaran ujaran kebancian atau hate speech yang telah menyeret Prima Guida Journalita, sekarang ini telah dicabut di kepolisian. Hal tersebut telah dilakukan oleh pelapor karena adanya dasarnya.

BACA JUGA : Dianggap Lecehkan Jokowi dan Kapolri Lewat Status FB, Pria Asal Kalideres Ini Dicokok Polisi!

Prima Guida adalah seorang ibu rumah tangga yang telah melakukan penyebarana kebencian  di media sosial Facebook (FB). Akibat tindakan yang telah dilakukannya itu. Dia harus menjalani hukuman penjara di Mapolres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur sejak Sabtu, 13 Mei 2017.

“Penarikan laporan polisi itu karena ada dasar. Setiap orang bisa berbuat salah dan tidak selamanya kesalahan diselesaikan melalui proses hukum. Kita belajar dari Kristus yang belajar mengampuni,” ujar Adi Nggi, Selasa (6/6/17).

“Belajar dari banyak kasus di Indonesia, kita ingin tunjukkan bahwa kita berbeda deng tempat lainnya. Contoh Ahok sudah minta maaf proses hukum jalan terus. Kita di sini memudahkan sepenuhnya,” sambungnya.

Pencabutan pelaporan
Copyright ©Liputan6.com

Dari keterangan Adi, ada tiga hal yang telah mendasari adanya pencabutan laporan terkait dengan kasus ujaran kebencian di FB tersebut. Pertama, dari penelusuran yang dilakukan, pihaknya menemukan kalau Prima Guida tidak terlibat dalam organisasi radikal seperti yang dituduhkan.

BACA JUGA : Selain Punya Grup FB, Begini Pengakuan Miris Anggota

Kedua, yang bersangkutan telah meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya di media sosial FB dan juga telah mengaku kalau telah bersalah. Ketiga, Prima Guida telah menyetujui kalua akan membuat permohonan maafnya secara tertulis kepada seluruh masyarakat NTT dan akan disebarkan melalui media massa.

“Yang dilakukan Prima hanya karena emosi sesaat, tidak ada kaitan dengan ormas radikal,” ucap Adi.

“Sebagai Nusa Toleransi Tinggi, kita harus menunjukkan bahwa saling memaafkan itu penting. Kita minta proses hukum dihentikan. Kita minta kepada Kapolda dan penyidik serta kejaksaan agar proses hukum dihentikan,” lanjutnya.

Sebelumnya pihak dari penyidik Subdit Cybercrime Polda Nusa Tenggara Timur telah melakukan penangkapan kepada Prima Guida (33). Penangkapan ini dilakukan karena diduga telah melakukan ujaran kebencian di FB. penangkapan tersebut dilakukan di rumahnya di Naikoten, Kota Kupang.

BACA JUGA : Lecehkan Polisi Lewat Status FB, Pemuda Asal Gorontalo Ini Terancam Dipenjara!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY