Menkominfo Ancam Penyebar Video Hot Vionina Magdalena dengan UU ITE
Lensaremaja.com – Beberapa waktu ini, dunia maya telah digemparkan dengan adanya video seorang perempuan tanpa busana sedang berbelanja di sebuah apotek di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Perempuan yang belakangan ini diketahui bernama Vionina Magdalena terlihat keluar dari takasi dan menuju ke apotek dengan hanya menggunakan pakaian dalam saja.
BACA JUGA : Selain Ramai Dicari di Google, Akun Instagram Vionina Magdalena Mendadak Populer!
Melihat maraknya peredaran video Vionina Magdalena tersebut, telah mendapatkan tanggapan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Pada saat selesai rapat di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (6/7/2017), dia mengatakan kalau mereka yang telah mendistribusikan video hot tersebut akan dapat dikenakan pidana kerena melanggar Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE).
“Enggak boleh itu. Bisa kena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mendistribusikan,” kata dia.
Pihaknya juga telah mengingatkan kepada semua pihak kalau Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa mengenai media sosial, dengan tujuan untuk masyarakat tidak ceroboh dalam menggunakan media sosial.
“Jangan sembarangan kirim konten apalagi konten negatif, kemarin MUI sudah mengeluarkan fatwa. Apa-apa saja yang diharamkan, apakah itu gibah mengadu domba dan lain semacamnya,” tutur Rudiantara.
Sedangkan Kapolsek Tamansari AKBP Erick Frendriz menyesalkan adanya pembuatan video hot dari Vionina Magdalena, karena dalam video tersebut memperlihatkan kalau perempuan itu nyaris tanpa bisana. Penyesalannya adalah karena masyarakat tidak langsung melapor adanya tindakan yang tak senonoh tersebut.
BACA JUGA : Ini Fakta Terbaru Mengenai Viona Magdalena, Wanita Tanpa Busana yang Viral di YouTube!
“Kami mengimbau kalau ada kejadian seperti ini ya langsung melapor ke polisi dulu,” pungkasnya. Selasa (6/6/17).
Pihaknya berharapa kepada masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungan sekitar mereka, jika telah ditemukan adanya beberapa hal yang tidak wajar. Dengan cara melakukan pelaporan kepada aparat kepolisian, setidaknya aparat kepolisian akan dapat melakukan tindakan awal untuk memberikan perlindungan.
“Kami kan bisa langsung amankan, kasih pakaian, ini malah membiarkan. Malah foto dan video, akhirnya kan jadi masalah baru, terkait yang menyebarkan kan timbul masalah baru,” tutupnya.
Sekarang ini, polisi sudah melakukan penangkapan kepada Vionina Magdalena. Polisi telah melakukan pemeriksaan kepada perempuan tersebut untuk memastikan kondisi kejiwaannya. Kerena telah melakukan aksi yang tidak sepantasnya dilakukan.