Berita Terkini: Jaksa Agung Siap Cabut Banding Kasus Ahok!

0
114
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo
Copyright ©fakta.co.id

Berita Terkini: Jaksa Agung Siap Cabut Banding Kasus Ahok!

Lensaremaja.com – Jaksa Agubg HM Presetyo mengatakan, pihaknya akan melakukan pencabutan berkas banding mengenai kasus dugaan penistaan agama, yang telah menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

BACA JUGA : Ini Isi Surat Allegra Freya Berlinawan dan Balasan dari Ahok yang Viral di Medsos!

Adanya pencabutan banding yang dilakukan ini telah memiliki alasan  yang kuat, yaitu pihak Ahok telah menerima keputusan vonis hukuman 2 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Banding kemungkinan akan kami kaji ulang dan akan kita lihat dari sisi manfaatnya. Toh Ahok sudah menerima putusan. Jangan kita hanya fokus satu kasus saja,” kata Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).

Walau begitu, Prasetyo mengaku masih belum dapat untuk mengambil keputusan kapan pancabutan berkas banding tersebut dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). “Masih ditunggu dari Jampidum,” ujarnya.

Tim jaksa sudah melakukan kajian kepada banding yang sebelumnya telah diserahkan kepada PN Jakarta Utara. Hal ini dilakukan tim jaksa setelah pihak dari terdakwa secara resmi telah melakukan pencabutan memori banding.

Ahok
Copyright©Kompas.com

Akan tetapi, sekarang ini majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah melakukan pemeriksaan kepada berkas banding Ahok. Preasetyo mengatakan, terkait dengan hal itu dirinya melihat manfaatnya.

BACA JUGA : Berita Terkini: Ini Alasan Jaksa Agung Belum Cabut Banding Ahok di Pengadilan!

“Saya katakan melihat manfaatnya. Kalau manfaatnya tidak banding, ya nggak usah banding. Toh, Ahok sudah menerima putusan, ya kan. Kita tentunya ke depan lebih baik fokus ke perkara lain. Banyak juga yang lebih penting. Kita jangan terpaku pada satu kasus saja,” paparnya.

Perkara bading Ahok yang sudah diperiksa oleh mejelis hakim PT DKI.  Mereka diantaranya adalah Imam Sungudi (ketua), Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, dan I Nyoman Sutama. Perkara banding tersebut telah diajukan oleh jaksa kasus dugaan penistaan agama ini.

Sedangkan terdakawa dalam kasus ini telah secara resmi melakukan pencabutan kepada permohonan banding di PN Jakarta Utara, pihaknya sudah menerima  keputusan yang dijatuhkan oleh mejelis hakim dalam persidangan.

Dalam sidang, mejelis hakim telah menyarakan kalau Ahok terbukti melakukan dpenondaan agama, hal itu terkait dalam pidato yang dilakukan di Kapulauan Siribu soal Surat Al Maidah ayat 51.

BACA JUGA : Mengintip Kesibukan Ahok di Penjara, Berolahraga Hingga Rajin Menulis Buku!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY