X
  • OnJune 9, 2017
Categories: Peristiwa

Jaksa Resmi Cabut Banding, Ahok Harus Dipindahkan ke LP Cipinang!

Copyright ©JawaPos.com

Jaksa Resmi Cabut Banding, Ahok Harus Dipindahkan ke LP Cipinang!

Lensaremaja.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya telah melakukan pencabutan banding terkait vonis yang dijatuhkan mejelis hakim kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama. Terkait dengan hal ini, Partai Gerindra menyatakan kalau yang bersangkutan harus segera dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang.

BACA JUGA : Berita Terkini: Jaksa Agung Siap Cabut Banding Kasus Ahok!

“Pak Ahok harus di Cipinang,” kata Wakil Ketua Umum Gerindra, Ferry Juliantoro setelah menghadiri rilis survey Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2017).

Sebelumnya, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman juga mengutarakan hal yang sama, yaitu meminta untuk Ahok dipindahkan ke LP Cipinang. Hal ini telah disampaikan setelah adanya pencabutan banding yang dilakuka JPU.

“Dengan JPU sudah mencabut banding maka berarti perkaranya sudah inkcraht. Segera kembalikan Ahok ke LP Cipinang,” kata Pedri, Kamis (8/6).

Setelah mendapatkan vonis hukuman 2 tahun penjara atasa kasusnya, Ahok sempat dibawa langsungke Rumah Tahana (Rutan) Cipinang. Namun setelah itu telah dipindahkan ke Markas Komando Brimob, Depok, Jawa Barat.

Perpindahan yang telah dilakukan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta ini karena alasan keamanan dan kelebihan kapasitas. Dari kapasitas yang telah disediakan sebanyak 1.136 orang, sekarang ini sudah ada sekitar 3.700 orang tahanan.

Copyright ©ANTARA

Meski begitu, pihak kontra Ahok telah beranggapan kalau ada perilakuan istimewa yang telah diberikan kepada mantan Bupati Belitung tersebut. Pendri mengatakan, perilakuan istimewa tersebut untuk dihentikan, ditambah sekarang ini status yang bersangkutan sudah narapidana.

BACA JUGA : Ini Isi Surat Allegra Freya Berlinawan dan Balasan dari Ahok yang Viral di Medsos!

“Ahok sudah resmi berstatus narapidana, maka perlakuannya harus sama dengan narapidana lain. Jangan ada keistimewaan, jika pengistimewaan itu masih ada, kebisingan ini akan terus berlanjut,” ungkap Pedri.

Dia meminta kepada para pendukung massa Ahok untuk move on (pindah). Jangan ada lagi pembelaan-pembelaan yang dilakukan untuk terdakwa kasus dugaan penistaan agama tersebut, karena dia menganggap kalau hal itu tidak penting.

Sedangkan JPU dalam kasus dugaan penistaan agama ini, Ali Mukartono menolak untuk memberikan komentar banyak terkait dengan adanya rencana untuyk pemindahan Ahok ke LP Cipinang. Dia mengatakan, kalau hal tersebut adalah keputusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menetapkan vonis.

“(Eksekusi) tunggu penetapan hakim,” tuturnya.

BACA JUGA : Berita Terkini: Ini Alasan Jaksa Agung Belum Cabut Banding Ahok di Pengadilan!