Ini Hukumnya Menjual Makanan di Siang Hari Saat Bulan Suci Ramadan!

    0
    85
    Share on Facebook
    Tweet on Twitter
    Penjual Takjil
    Copyright ©toga

    Ini Hukumnya Menjual Makanan di Siang Hari Saat Bulan Suci Ramadan!

    Lensaremaja.com – Ganjaran untuk menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan ini sudah tidak lagi dihitung nominal kebaikan yang setimpal dengannya. Akan tetapi, langsung diberikan jaminan bertemu dengan Allah SWT. Hal ini memang telah menjadi nikmat yang luar biasa bagi umat Islam.

    BACA JUGA : Soal Tradisi ‘Sahur On The Road’ Saat Ramadhan, Djarot Minta Polisi Bertindak Tegas!

    Hal tersebut sesuia dengan hadis berikut ini:

    Diriwayatkan dari Abu Hurairah yang mendengar Rasulullah Saw. bersabda, “Setiap pebuatan baik manusia itu selalu dilipat gandakan. Satu kebaikan bisa dilipat gandakan menjadi sepuluh atau bahkan tujuh ratus kebaikan yang sama. “Hanya puasa yang langsung aku balas kebaikannya bagi hamba-Ku yang berpuasa. Hal ini dilakukan karena hambaku itu sudah rela menahan nafsunya dan tidak makan hanya karena mengharapkan ridha-Ku. Oleh karena itu, ada dua kebahagian bagi hamba-Ku yang berpuasa, yaitu bahagia saat berbuka puasa dan bahagia saat bertemu dengan-Ku di akhirat nanti. Selain itu, mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi daripada aroma misik di mata Allah” (HR Muslim).

    Ada tiga faktor yang pantas untuk menjadi pertimbangan untuk memperbolehkan seseorang berjualan minuman atau makanandi siang hari pada bulan Ramadan. Pertama adalah ulama yang berbeda pendapat terkait dengan hukum berjualan makanan untuk non-muslim.

    Ramadhan (1)
    Copyright ©tongkronganislami.net

    Dan yang menjadi janggal adalah jika non-muslim pun dituntut untuk menghormati muslim yang sedang berbuasa dengan tidak makan dan tidak minum. Padahal untuk kewajiban orang yang manjalani puasa pada bulan Ramadan hanya diberlakukan kepada umat muslim yang beriman sebagai firman Allah SWT:

    “Hai orang beriman, diwajibkan bagi kalian berpuasa (Ramadan) sebagaimana umat sebelum kalian melaksanakannya. Hal ini dilakukan demi meningkatkan ketakwaan kalian” (QS al-Baqarah: 183).

    BACA JUGA : Inilah Kumpulan DP BBM Ramadhan 2017, Gambar Meme Lucu Hingga Animasi Bergerak yang Ramai Diburu!

    Kedua, Syekh Salim bin Abdullah, penulis kitab Kasyifah as-Saja, menerangkan orang-orang yang yang diperbolehkan untuk tidak menjalani puasa adalah, orang sakit, munafir, orang tua renta, ibu hamil, orang kelaparan dan kehausan yang dapat membahayakan nyawanya, dan ibu menyusui. Nah, Jika mekanan dan minuman telah yang telah pedagang jual ditujukan kepada golongan itu?

    Ketiga, bisa saja dengan berjualan pada bulan Ramadan itu adalah jalan satu-satunya kepada pedagang tersebut untuk memenuhi kebutuhannya dan menghidupi keluarganya. Atau mungkin hanya seorang pekerja yang mengais rezeki.

    BACA JUGA : Ini Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1438 H 2017 untuk Wilayah Jakarta, Bandung, Surabaya dan Sekitarnya!

    NO COMMENTS

    LEAVE A REPLY