Ini Alasan Pengacara Minta Ahok Tak Dipindahkan ke LP Cipinang!

0
115
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Begini Reaksi Ahok Ketika Bertemu Langsung dengan Habib Rizieq Shihab di Ruang Sidang
Copyright ©detiknews

Ini Alasan Pengacara Minta Ahok Tak Dipindahkan ke LP Cipinang!

Lensaremaja.com – Pencabutan banding telah secara resmi dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hal tersebut tersebut juga telah dilakukan oleh kuasa hukumnya. Sehingga dengan itu, sekarang ini vonis kepadanya sudah inkrach atau berkukuatan hukum tetap.

BACA JUGA : Hasil Survei SMRC Membuktikan, Ahok dan Habib Rizieq Dipilih untuk Maju Pilpres 2019

Sehingga dengan itu, Ahok harus segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimbob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Hal ini menyusul adanya penetapan hukum tetap kepada terdakwa kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Terkait dengan hal tersebut, kuasa hukum Ahok,  I Wayan Sudirta mengharapkan, kalau pemindahan ke lapas kepada kliennya itu tidak di tempatkan di LP Cipinang. Hal itu karena sebelumnya sudah menempatkan kliennya di lapas.

“Jangan sampai dipindah ke Cipinang, karena waktu itu sudah dipindahkan dari Cipinang ke Mako Brimob karena masalah keamanan,” ujar Wayan di Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Ahok
Copyright ©Detik

Namun Wayan juga mengaharapkan agar Ahok tetap ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, dan tidak dipindahkan ke lapas manapun. “Kami berharap tak dipindahkan dari Mako,” ujar dia.

BACA JUGA : Jaksa Resmi Cabut Banding, Ahok Harus Dipindahkan ke LP Cipinang!

Meski begitu, pihaknya harus tetap menunggu keputusan yang akan diberikan oleh Dirjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM, terkait dengan adanya pemindahan tempat penahanan kepada Mantan Bupati Belitung tersebut.

“Belum ada informasi, kita tunggu perkembangan  saja, kita tidak tahu kapan eksekusinya,” kata Wayan.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan, ada ancaman pembunuhan yang telah dilakukan pada saat Ahok berada di Rutan Cipinang. Oleh karena itu, yang bersangkutan telah dipindahkan ke Mako Brimob.

Dia mengatakan awal mula dari adanya ancaman pembunuhan kepada Ahok ini, sekitar pukul 23.00 Wib, Selasa (9/5/17). Hal itu diketahui setelah dia menerima telepon dari Kakanwil Kemenkumham Provinsi DKI.

“Bahwa di Rutan Cipinang saat itu, sudah sangat padat. Ada 3.733 penghuni, dan sulit menjamin keamanan. Karena figur beliau yang masih ada pihak-pihak yang sangat tidak puas dan adanya ancaman-ancaman untuk dibunuh,” kata Yasonna.

BACA JUGA : Berita Terkini: Jaksa Agung Siap Cabut Banding Kasus Ahok!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY