Lecehkan Nabi Muhammad Lewat Status FB, Pria Ini Dijatuhi Hukuman Mati!
Lensaremaja.com – Hukuman mati telah berikan kepada seorang pria yang diduga melakukan penyebaran konten yang menistakan agama di Facebokk (FB). Hukuman tersebut telah dijatuhkan oleh Pengadilan Pakistan. Pria bernama Taimoor Raza telah dinyatakan bersalah dalam parkara ini.
BACA JUGA : Termasuk FB dan Instagram, Ternyata 8 Hal Ini Dilarang di China
Hal itu karena dia telah menuliskan sebuah pesan pada kolom komentar di FB tersebut, pesan tersebut tentang Nabi Muhammad, istri-istrinya, serta rekan-rekannya. Sedangkan jaksa penuntut dalam kasus ini telah mengungkapkan, kalau hukuman mati ini adalah yang pertama kali dilakukan dalam kasus yang bersangkutan dengan media sosial.
Penghujatan merupakan sebuah topik yang sangat sensitif di Pakistan, karena penduduk mayoritas Muslim. Dimana melakukan penghinaan kepada Nabi Muhammad seperti yang telah dilakukan pria tersebut dalam akun FB miliknya merupakan kejahatan dimana puluhan orang duduk barisan kematian.
Tidak hanya itu, kalau hanya melakukan tuduhan saja sudah cukup untuk mengakibatkan adanya kegempara dari para penduduk dan keadilan massa. Shafiq Qureshi selaku jaksa penuntut umum di Bahawalpur, mengatakan, hukuman mati yang telah dijatuhkan kepada Raza lantaran dia terbukti telah melakukan penghinaan kepada Nabi Muhammad dalam komentar FB miliknya.
BACA JUGA : Terbongkar, Ini Cerita Sebenarnya Dibalik Foto Kodok Raksasa yang Viral di FB
“Pengadilan anti terorisme di Bahawalpur telah memberinya hukuman mati. Ini adalah hukuman mati pertama dalam kasus yang melibatkan media sosial,” kata Qureshi.
Cukup jarang sekali sebuah pengadilan kontra-terorisme mendengar kasus penghinaan, akan tetapi, pengadilan Raza atas komentar FB milinya tersebut telah termasuk dalam lembaran tuduhan yang mencangkup pelanggaran anti-terorisme yang berhubungan dengan pidato kebencian.
Qureshi mengatakan penangkapan kepada Raza telah dilakukan setelah dia memperdengarkan materi penghinaan yang telah menghujat serta membenci pada telepon selulernya di tempat salah satu pemberhentian bus di Bahawalpur.
Pada saat penangkapan dilakukan, petugas langsung mengamankan telepon genggam yang telah dimiliki oleh Raza. Karena telepon tersebut telah diduga digunakan untuk mengunggah komentar pada FB yang membuat dirinya dijatuhi hukuman.
“Sidang dilakukan di penjara Bahawapur dengan keamanan yang ketat,” kata Qureshi.
BACA JUGA : Gara-Gara Berikan Like di Komentar Status FB, Pria Kena Denda Rp 55 Juta!