Ini Alasan Interpol Indonesia Kembalikan Red Notice Habib Rizieq Shihab!
Lensaremaja.com – Setelah adanya penetapan tersangka kepada Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pornografi berupa percakapan mesum yang melibatkannya dan Firza Husein, Polda Metro Jaya telah memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tidak hanya itu, penyidik sebelumnya juga telah mengajukan red notice kepada Intepol. Hal itu dilakukan karena Habib Rizieq yang diketahui hingga sekarang ini masih belum pulang ke Indonesia. Sekarang ini, dia telah dikabarkan berada di Arab Saudi dari beberapa waktu lalu.
Akan tetapi, beberapa waktu ini National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah mengembalikan berkas red notice tersebut kepada pihak Polda Metro Jaya. Sebelumnya berkas red notice perkara pornografi tersebut telah diajukan olej Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, adanya pengembalian berkas red notice tersebut lantaran telah dinilai kurang lengkap. Dia menambahkan, kalau akan melakukan perbaikan kepada berkas tersebut terlebih dahulu.
“Iya sudah dikembalikan karena belum memenuhi syarat. Untuk langkah selanjutnya nanti akan dirumuskan kembali oleh penyidik,” jelasnya.
BACA JUGA : Selain Red Notice untuk Habib Rizieq Shihab, Polisi Siapkan Alternatif Ini!
“Pokoknya kami yang utama menyelesaikan berkasnya dulu, yang utama itu,” sambungnya.
Sementara itu, polisi sekarang ini juga telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi terkait dengan kasus ini. pada Senin (12/6/17) polisi telah melakukan pemeriksan kepada Firza Husein untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk Habib Rizieq yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Pemanggilan juga telah dilakukan kepada Imam Besar FPI tersebut untuk dimintai keterangan. Namun dalam dua pemanggilan itu dia tidak kunjung memenuhinya. Hal itu karena Habib Rizieq sedang berada di luar negeri. Namun hingga sekarang ini masih belum kunjung pulan ke Tanah Air.
Polisi juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pornografi berupa percakapan mesum ini, yaitu Habib Rizieq dan Firza Husein. Keduanya telah dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.