Berita Hari Ini: Terjerat Pasal UU ITE, Buni Yani Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara!

0
34
Share on Facebook
Tweet on Twitter
buni-yani
Copyright ©Suara

Berita Hari Ini: Terjerat Pasal UU ITE, Buni Yani Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara!

Lensaremaja.comBuni Yani telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Tengah. Dalam sidang kalai ini dia telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA : Ini Alasan Pengacara Minta Ahok Tak Dipindahkan ke LP Cipinang!

Dalam sidang yang telah dipimpin oleh hakim M Sapto tersebut telah beragendakan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam dakwaan yang telah dibacakan, jaksa Andi M Topik mengungkapkan, Buni Yani telah melanggar Pasal 28 ayat 2 dan atau pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Selain itu juga dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ujar Jaksa Andi di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/6/2017).

buni-yani
Copyright ©kompas

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 telah dituliskan keterangan mengenai ancaman jeratan pasal 28 ayat 1 dan 2 ialah, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” isi pasal 45 ayat 2 UU ITE.

BACA JUGA : Berita Hari Ini: Usai Ahok Divonis 2 Tahun, Fadli Zon Tuntut Pembebasan Buni Yani!

Setelah adanya pembacaan dakwaan yang telah berjumlah 8 lembar oleh JPU tersebut. Kuasa hukum Buni Yani menyatakan, kalau pihaknya telah melayangkan keberatan dengan adanya seluruh meteri dakwaan kepada kliennya.

Alasan keberatan dalam meteri dakwaan dari Buni Yani ini, karena dalam pasal 32 ayat 1 yang telah didakwakan tidak tercantum dalam surat pemeriksaan dari kepolisian pada saat melakukan penyelidikan beberapa waktu lalu.

Pada saat diang berlangsung, massa pendukung Buni Yani dari Aliansi Pergerakan Islam (API) yang dikuai oleh Asep Syaripudin, mereka telah meminta untuk segera menghentikan pemeriksaan kepada terdakwa kasus ini. Hal ini disampaikan karena  Ahok sudah dipenjara atas kasusnya.

BACA JUGA : Tantang Para Pendukung Ahok Soal UU ITE, Buni Yani Merasa Dizalimi!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY