Menolak di LP Cipinang, Kuasa Hukum Sarankan Ahok Ditahan di Lapas Ini!

0
90
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Ahok
Copyright ©JawaPos.com

Menolak di LP Cipinang, Kuasa Hukum Sarankan Ahok Ditahan di Lapas Ini!

Lensaremaja.com  – I Wayan Sudirta selaku salah satu kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, kliennya itu tidak memiliki permintaan khusus terkait dengan lembaga permasyarakatan (Lapas) untuk dia menjalani hukuman.

BACA JUGA : Berita Hari Ini: Putusan Dua Tahun Penjara Ahok Segera Berkekuatan Hukum Tetap!

“Pak Ahok enggak menyebutkan mau minta di lapas mana,” kata dia, Rabu (14/6/2017).

Pihaknya menegaskan, kalau kliennya ini telah siap untuk ditempatkan atau dipindahkan ke tempat mana saja. Namun, yang perlu diperhatikan adalah kalau lapas termpat untuk menjalani hukuman tersebut aman.

“Pak Ahok bilang terserah mau ditempatkan di mana yang penting aman. Soalnya kan sudah pernah ada kasus pengancaman waktu di Cipinang kemarin,” ujarnya.

Sedangkan untuk permintaan penahanan tetap berada di Maki Brimob, itu adalah permintaan yang datang dari tim kuasa hukum. “Jadi kami rasa memang di Mako Brimob itu aman. Tapi kalau tidak diizinkan menurut peraturan, ya di Cinere (Lapas Terbuka kelas IIB), Depok itu juga bisa,” ungkapnya.

Ahok
Copyright ©ANTARA

Seperti diketahui sebelumnya, dalam sidang yang sudah dijalankan beberpapa waktu lali, Ahok telah ditetapkan menjadi terdakwa dalam sidang kasus dugaan penistaan agama. Majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara.

BACA JUGA : Ini Alasan Pengacara Minta Ahok Tak Dipindahkan ke LP Cipinang!

Vonis tersebut diberikan karena menurut mejelis hakim kalau mantan Bupati Belitug tersebut telah terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya yang telah dilakukan di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Belum lama ini, pihak Ahok telah melakukan pencabutan banding terkait dengan vonis tersebut.

Sekarang ini, vonis dalam kasus yang telah menjerat Ahok itu sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga dia yang sekarang ini ditahan di Mako Brimob harus mulai menjalani hukumannya di lapas. Selain itu, sebelumnya status mantan Gubernur DKI Jakarta itu adalah tahanan, namun sekarang ini sudah menjadi narapidana.

Vonis dua tahun penjara kepada Ahok terkiat dengan kasus dugaan penistaan agama ini telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, yang dilakukan dalamsidang yang telah digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017) lalu.

BACA JUGA : Hasil Survei SMRC Membuktikan, Ahok dan Habib Rizieq Dipilih untuk Maju Pilpres 2019

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY