Hina Polisi Lewat Status FB, PNS Asal Tarakan Ini Ditangkap Polisi

0
15
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Ilustrasi.
Copyright ©Ilustrasi

Hina Polisi Lewat Status FB, PNS Asal Tarakan Ini Ditangkap Polisi

Lensaremaja.com – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) telah ditangkap oleh Polres Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Penangkapan dilakukan lantara dia telah dinilai melakukan penyebaran ujaran kebencian di media sosial Facebook (FB).

BACA JUGA : Heboh, Beredar Video Hot Oknum PNS Lagi Asyik Main ‘Suntik-Suntikan’ Bersama Selingkuhan di Kamar Hotel!

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur, Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan, kalau oknum PNS yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian tersebut berinisial M. Polisi juga telah melakukan penangkapan kepada T yang bekarja sebagai Satpam kantor Pegadaian di Tarakan, yang dinilai ikut serta dalam penyebaran ujaran kebencian itu.

“Keduanya diamankan personel Jatanras Polres Tarakan pada Rabu sore (14/6), karena mengunggah konten ujaran kebencian, yakni menghina polisi melalui Facebook,” terang Ade Yaya Suryana seperti dikutib dari Antara, Kamis (15/6).

Adanya tudingan ujaran kebencian di FB tersebut berawal pada saat M sedang memakirkan motornya didepan restoran cepat saji. Area parkit yang telah digunakan oleh M untuk memakirkan mobilnya itu terdapat tanda larangan parkir.

Melihat hal itu, Personel Polantas langsung memberikan teguran kepada oknum PNS tersebut. Akan tetapi, adanya terguran tersebut tidak diidahkan oleh pemilik akun FB tersebut. Oleh karena itu, petugas Polantas langsung menilang PNS tersebut.

Copyright © Facebook/Tribratanews

“Oknum PNS itu memarkir motornya di depan sebuah restoran cepat saji, di mana tempat itu ada tanda larangan parkir kemudian datang seorang personel Polisi Lalu Lintas dan menegur M agar tidak memarkir kendaraannya di tempat itu, tetapi ia tidak mengindahkan sehingga langsung ditilang,” ujar Ade Yaya Suryana.

BACA JUGA : Viral, Beredar di Youtube Video PNS Wanita Digerebek Saat Selingkuh di Hotel!

Lantaran merasa kesal dengan adnaya kejadian tersebut, oknum PNS akhirnya mengunggah status ungkapan yang berisikan peghinaan kepada polisi, pada Sabtu (09/6/17). Ucapan dengan nada menghina tersebut kemudian telah diunggah di forum jual beli di FB.

Adanya unggahan status di FB tersebut juga telah ditimpali oleh T, dia yang juga telah terbukti meniliskan keterangan dengan menggunakan akun  yang dimilikinya dengan kata-kata yang senada dengan M.

“Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, sebuah telepon genggam dan akun facebook para pelaku,” tutur Ade yaya Suryana.

Keduanya terduga pelaku pelecehan polisi di FB tersebut sekarang sedang menjalani pemeriksaan. Keduanya telah terancam dijerat dengan pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

BACA JUGA : Viral di Youtube, Video Live FB Perselingkuhan Teryyanti Safitri Dengan Pria Beristri Ini Bikin Geram Netizen!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY