Berita Hari Ini: Habib Rizieq Surati Jokowi Minta Kasusnya Dihentikan, Begini Reaksi Polri!
Lensaremaja.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sampai sekarang ini masih berada di Arab Saudi. Terkait dengan kasus dugaan pornografi yang membelitnya tersebut, lewat pengacaranya, pihaknya telah menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Adanya surat yang telah disampaikan kepada Presiden itu ialah pihaknya meminta agar Presiden Jokowi memerintag kepada Polri untuk segera menghentikan penyidikan kasus dugaan pornografi berupa percakapan mesum yang melibatkan Habib Rizieq dan Firza Husein.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan, adanya penghentian penyelidikan pada sebuah perkara sudah merupakan wewenang sepenuhnya dari pihak penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Yang menilai bisa di-SP3 atau tidak kan penyidik. Ada kriterianya,” kata Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Setyo menegaskan, kalau penghentian kepada sebuah perkara tidak dapat dilakukan semerta-merta, walau dalam hal tersebut sudah mendapatkan tekanan dari pihak tertentu. Lebih lanjut, penyidik nantinya akan melihat apakah beberapa unsur perkara dalam kasus yang membelit Habib Rizieq sudah terpenuhi atau belum.
“Apakah tidak memenuhi unsur atau kadaluarsa. Nanti kita lihat apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk SP3 atau tidak,” ujar Setyo.
BACA JUGA : Berita Hari Ini: PKS Membantah Pertemuan dengan Habib Rizieq Shihab Sudah Direncanakan!
Alih-alih telah memberikan upaya perlawanan dalam kasus dugaan pornografi terebut, Polisi meminta kepada Habib Rizieq untuk kooperatif dalam menanggapi kasusnya tersebut. Oleh karena itu, dia meminta kepada Pemimpin FPI tersebut untuk segera kembali ke Indonesia dan menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai status tersangkanya.
“Kalau memang tidak salah pasti tidak akan dihukum,” pungkas dia.
Sebelumnya, Kapitera Ampera selaku kuasa hukum dari Habib Rizieq mengaku, kalua pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Surat tersebut diserahkan pada Senin (19/6/17) malam.
“Dimohonkan kepada Bapak Presiden RI untuk memerintahkan penyidik/Polri agar menerbitkan SP 3 kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016,” ucap Kapitra Ampera mengutip isi surat yang dikirimkan kepada Jokowi.
BACA JUGA : Ini Alasan Pengacara Habib Rizieq Shihab Sebut Polisi Percuma Terbitkan Red Notice!