Berita Hari Ini: Pengajuan Remisi Idul Fitri, Tersangka Koruptor Bisa Lewat Online!
Lensaremaja.com – Mulai pada tahun ini, pengajuan remisi Idul Fitri dilakukan dengan cara online. Adangan adanya hal ini, para petugas pemasyarakatan baik untuk lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan) akan bekerja keras untuk melakukan input semua data penghuni.
Saat adanya remisi Idul Fitri ini secara online ini, para petugas harus menginput data dari para narapidana yang sekarang ini masih di tahan. Sampai sekarang ini narapidana di seluruh Kalimantan Timur berjumlah hingga 7 ribu orang.
Dengan adanya sistem pengajuan online yang akan sudah diberlakukan ini, maka pihak dari lapas dan rutan langsung dapat mengajukan beberapa nama narapidana. Hal tersebut dilakukan dengan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Untuk data yang sudah dikirimkan, nantinya akan dilakukan pengecekan oleh Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kaltimra di Samarinda. Metode yang digunakan ini berbeda dari pengajuan remisi Idul Fitri sebelumnya yang masih manual. Dengan menggunakan sistem ini tidak akan merepotkan para petugas untuk bolak balik ke Kanwil Kemenkumham Kaltimra.
“Data yang dimasukkan termasuk yang mendapat remisi pada tahun sebelumnya. Petugas harus input satu-satu. Makanya banyak yang lembur,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim Agus Toyib.
Untuk mengajukan remisi Idul Fitri ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi narapidana. Diantaranya adalah harus berperilakuan baik dan untuk penghuni lapas umum, sudah menjalani hukuman penjara selam enam bulan.
Sedangkan untuk para narapidana khusus luar biasa, seperti korupsi, teroris, dan narkoba, mereka harus menjalani terlebih dahulu sepertiga dari masa hukumannya. Pihaknya mengatakan, jelang H-2 Lebaran kemungkinan angka pemberikan remisi Idul Fitri ini akan fluktuatif.
Hingga kemarin, sudah diketahui ada sekitar 1,9 ribu penghuni di seluruh Kaltim-Kaltara yang sudah mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini. Ada juga para narapidana yang telah mendapatkan potongan hukuman sebanyak 1.898. Sedangkan 20 orang masa hukumannya berakhir setelah mendapatkan remisi kali ini.
“Untuk narapidana kasus tipikor saya kira sudah ada juga yang mendapatkan remisi,” ucap agus.
BACA JUGA : Inilah Video Detik-Detik Ratusan Napi Kabur dari Rutan di Pekanbaru!