Begini Tanggapan Menkum Soal Penjara Ahok Diistimewakan!
Lensaremaja.com – Sekarang ini Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah menjalani masa hukumnya di Rutan Mako Brimob Depok. Menkum HAM Yasonna H Laoly mengatakan, penempatan rutan kepada terdakwa kasus dugaan penistaan agama itu karena alasan keamanan.
“Ini alasan keamanan, bukan mengistimewakan,” ujar Laoly, Kamis (22/6/2017).
BACA JUGA : Jenguk Ahok di Lapas, Djarot Saiful Hidayat Dapatkan Pesan Ini!
Pihaknya menilai, kalau keamanan dari matan Gubernur DKI Jakarta itu jika ditempatkan di LP Cipinang tidak akan terjamin. Hal ini karena pihaknya khawatir dengan kondisi sel yang telah ditempati oleh para narapidana lainya di lapas tersebut.
Tidak hanya itu, namun pemilihan penahanan Ahok dilakukan di Mako Brimob ini juga memiliki alasan lain. Diantaranya adalah jumlah napi yang berada di LP Cipinang juga sudah melebihi ambang batas dari daya tampung.
“Di sana ada napi teroris, over kapasitas tinggi. Kita berpikir dari segi keamanan, setelah dieksekusi jaksa kita tetap rekomendasi ke Mako Brimob untuk keamanan,” pungkasnya.
Sedangkan pertimbangan lainnya soal penahanan kepada Ahok ini, ialah perkara yang telah menjadikannya sebagai terpidana yakni kasus dugaan penistaan agama. Menurut Laoly, dalam perkara itu telah menyita banyak perhatian orang.
“Kita lebih baik preventif daripada terjadi sesuatu. Bukan soal istimewa atau tidak istimewa. Ada juga beberapa (napi) yang ditempatkan di Mako Brimob. Karenanya kita tempatkan yang kita rasa (lokasinya) aman karena kasus ini menjadi perhatian,” ujar dia.
BACA JUGA : Sah, Djarot Saiful Hidayat Resmi Gantikan Ahok Jadi Gubernur DKI Jakarta!
Untuk eksekusi Ahok secara administrasi sudah dilakukan di Rutan Mako Brimob pada pukul 16.00 Wib, Rabu (21/6/17). Sedangkan pihak dari LP Cipinang telah mengirimkan surat kepada Mako Brimob untuk menempatkan mantan Bupati Belitung itu sementaran waktu pada saat menjalani masa penahanannya.
Walau sebelumnya Menkum HAM telah dinilai mengitimewakan Ahok untuk tidak memilih memindahkan ke LP Cipinanga, namun alasan keamanan, menurut pengamat hukum pidana yang juga staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Eva Achjani Djulfa, hal itu tidak menyalahi aturan.
Alasannya, karena kebijakan pemindahan terpidana dari satu lapas ke lapasa lainnya karena adanya alasan tertentu, dan juga telah diatur dalam UU Pemasyarakatan No.12/1995- yang diketahui tidak diberlakukan untuk kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok.
“Ketentuan itu bisa berlaku untuk siapa saja narapidananya,” kata dia.