Bukan di Mako Brimob, Ahok Harusnya Menghuni Sel Penjara, Ini Kata Pengamat!

0
17
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Irena Handono
copyright©antaraberita.com

Bukan di Mako Brimob, Ahok Harusnya Menghuni Sel Penjara, Ini Kata Pengamat!

Lensaremaja.com – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok setelah divonis hukuman 2 tahun penjara oleh mejelis hakim dalam sidang kasus dugaan penistaan agama, kini dia tidak menjalani hukuman tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang atau Lapas Salemba.

BACA JUGA : Menolak di LP Cipinang, Kuasa Hukum Sarankan Ahok Ditahan di Lapas Ini!

Namun sekarang ini dia telah menjalani masa penahanannya di Rutan Brimob, Kelapa Dua Depok. Penempatan yang dilakukan kepada mantan Bupati Belitung itu karena alasan keamanan dan ketertiban.

Oleh karena itu, kepadanya untuk menjalani masa penahanan selama dua tahun ini tidak mungkin untuk dipindahkan. Akan tetapi, terkait dengan adanya tidakan untuk tidak memindahkan Ahok ke Lapas ini dianggap melanggar undang-undang.

Menurut pengamat Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Malang Alungsyah, apa yang telah terjadi sekarang ini dengan tidak memindahkan mantan gubernur DKI Jakarta tersebut ke lapas telah melanggar Undang-Undang Pemasyarakatan.

“Ini harus kita luruskan agar aturan yang harus di taati tetap berjalan. Mestinya terpidana Ahok harus mendekam di Lapas tapi bukan tetap berada di Mako Brimob,” pungkas Alungsyah, Jumat (23/6).

Pihaknya menilai, terkait dengan status hukumnya sekarang ini, seharusnya Ahok harus dipindahkan dari lapas satu ke lapas yang lainnya untuk menjalani massa hukumannya, bukannya tetap untuk ditahan di Mako Brimob.

Ahok
Copyright ©JawaPos.com

“Kalau menggunakan alasan keamanan dan ketertiban saya rasa coba deh dibuka pasal yang mengatur soal itu, itu terdapat dalam Pasal 16 UU Pemasyarakatan,” terusnya.

BACA JUGA : Berita Hari Ini: Putusan Dua Tahun Penjara Ahok Segera Berkekuatan Hukum Tetap!

Pada pasal tersebut telah menyatakan, “dipindahkan dari satu Lapas ke Lapas lain” arti bahasa dipindahkan, menurut keterangannya, adalah door to door yaitu lapas satu ke lapas yang lainnya.

Soal hal ini, dia mempertanyakan siapa nantinya yang akan memberiokan peminaan kepada Ahok apda saat menjalani masa penahanan di Mako Brimob. “Bukankah sistem Pemasyarakatan itu mengembalikan manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Lantas di menekankan untuk membaca isi dari Pasal 10-nya, “Terpidana itu harus didaftar di Lapas, kemudian barulah statusnya berubah dari Terpidana menjadi Narapidana, nah ini kalau misalnya didaftar di Lapas saja tidak, berarti statusnya bukan Narapidana dong,” tuturnya.

BACA JUGA : Ini Alasan Pengacara Minta Ahok Tak Dipindahkan ke LP Cipinang!

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY