Berita Terkini: Hary Tanoe Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polri!
Lensaremaja.com – Penyidik Direktorat Tidakpidana Siber Bareskrim Polri sudah melakukan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dengan kasus dugaan ancaman yang dilakukan melalui pesan elektronik, yang telah dilaporkan oleh Kepala Subdirektorat Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Dalam penerbitan SPDP itu, nama Hary Tanoe telah ditetapkan menjadi tersangka. “Iya, SPDP sudah diterbitkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2017).
Rikwanto mengatakan, kalau Bareskrim Polri baru menerbitkan SPDP dengan tersangkan Hary Tanoe tersebut pada 21 Juni 2017 lalu. “Kalau tidak salah dua hari lalu ya,” ujar Rikwanto.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya juga telah mengatakan, kalau dirinya sudah mendengar kabar kalau Hary Tanoe menjadi tersangka dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan elektronik yang sekarang ini masih dalam penanganan polisi.
Hary Tanoe terbelit dalam kasus dugaan ‘SMS Kaleng’ yang telah dikirimnya kepada salah seorang jaksa. Sedangkan pesan yang telah dikirimkannya tersebut diduga bernada ancaman kepada penerimanya.
“Terlapornya tersangkalah ya, sekarang sudah tersangka. Saya dengar sudah tersangka,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (16/6/17).
BACA JUGA : Berita Terkini: ‘Sms’ Jaksa Agung Dianggap Ancaman? Ini Tanggapan Hari Tanoe !!
Terlebih sekarang ini, kejaksaan Agung sudah menerima adanya penerbitan urat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sehubungan dengan kasus dugaan ancaman yang telah dilakukan melalui pesan singkat. Ancaman itu diketahui telah diterima oleh Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto.
Dalam SPDP yang sudah diterima oleh penyidik Bareskrim Polri, telah menyatakan kalau nama Hary Tanoe sebagai tersangka dalam kasus ini. “15 Februari 2016 SPDP sebagai terlapor. Belum ada tersangka, tapi tanggal 15 Juni 2017, Bareskrim Polri kirim SPDP atas nama tersangka HT,” ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis 22 Juni 2017.
Dengan adanya SPDP ini, maka polisi akan segera malakuakan penyelidikan terkait dengan perkara itu, dan melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang yang diduga bersangkutan.
baca juga :