Jokowi Didesak Berikan SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein, Begini Tanggapan Polisi
Lensaremaja.com – Pengacara Habib Rizieq Shihab, sudah melakukan pengiriman surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dalam surat itu berisikan permintaan unyuk menerbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Adanya surat ini terkait dengan kasus dugana pornografi melalui percakapan mesum.
Walau sudah melakukan pengiriman surat kepada Presiden, pihak kepolisian telah menyatakan kalau penyidikan dalam perkara ini masih dapat diintervensi. Sehingga penyidikan dalam kasus ini akan tetap dijalankan.
“Namanya SP3 kan ada ketentuannya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Pada saat dikonfirmasi apakah adanya surat yang telah diberikan oleh pengacara Habib Rizieq itu kepada Presiden tidak akan memperngaruhi jalannya penyelidikan. Argo telah membenarkan dan mengaskan kalau penyelidikan akan tetap berlanjut.
“Namanya penyidikan kan gak bisa diintervensi, kita jalan terus, kami lanjutkan,” kata Argo.
Menanggapi adanya rencana yang akan dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendra yang akan membentuk tim rekonsiliasi antara GNPF MUI dengan pemerintah, Argo mengungkapkan sebaiknya mengikuti adanya aturan yang berlaku saja.
“Tetap kami selesaikan berkasnya. Semua ada aturannya, kita ikuti saja,” ungkapnya.
Pada saat tanya apakah hal itu membutuhkan tim rekosiliasi. Pihaknya enggan memberikan jawaban. Akan tetapi, pihak kepolisian akan tetap melanjutkan penyidikan kasus Habib Rizieq ini hingga kepengadilan.
BACA JUGA : Berita Hari Ini: PKS Membantah Pertemuan dengan Habib Rizieq Shihab Sudah Direncanakan!
“Kita tetap maju ya, tadi sudah saya sampaikan, penyidikan lanjut,” tambahnya.
Sebelum diketahui kalau Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pornografi yang melibatkan dirinya dan Firza Husein. Pengantian status yang awalnya saksi menjadi tersangka ini dilakukan polisi pada Senin (29/5/17).
Sebelumnya, polisi juga telah mentapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Karena pecakapana mesum via WhatsApp tersebut telah diduga dilakukan oleh keduanya. Namun proses penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq itu dalam kasus ini telah dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
BACA JUGA : Ini Alasan Pengacara Habib Rizieq Shihab Sebut Polisi Percuma Terbitkan Red Notice!