Berita Hari Ini: Dimas Kanjeng Taat Pribadi Dituntut Hukuman Seumur Hidup!
Lensaremaja.com – Sidang pembacaan tuntutan kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya di gelar pada Senin (3/7/17) di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo. Sebelumnya, sidang dengan agenda pebacaan tuntutan ini sempat tertunda selama tuga kali.
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntannya kepada terdakwa kasus pembunuhan Abdul Gani. Dalam tuntutan yang diberikan, JPU telah menjatuhi hukuman seumur hidup.
Dalam sidang yang berlangsung pada pukul 13.00 WIB itu, jaksa Rudi Prabowo menyatakan kalau Dimas Kanjeng Taat Pribadi telah terbukti bersalah secara sah serta meyakinkan telah melakukan tidak pidana pembunuhan kepada Abdul Gani. Hal ini sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
”Terdakwa dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata dia.
Berdasarkan alat bukti yang sudah berhasil dikumpulkan oleh penyidik dalam kasus ini, jaksa telah menuntut pemilik Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan hukuman seumur hidup dalam sidang tersebut.
Salah satunya alat bukti dalam kasus pembunuhan kepada Abdul Gani adalah keterangan yang diberikan oleh salah satu saksi yang menyatakan, kalau Dimas Kanjeng Taat Pribadi telah menyuruh dan menganjurkan eksekutor untuk membunuh korban.
Meski sekarang ini ada beberapa saksi yang kemudian telah melakukan pencabutan kepada kesaksian yang diberikannya. Namun jaksa tetap berpatokan pada keterangan saksi yang sudah tercantum pada berita acara pemeriksaan (BAP).
”Mereka (saksi, Red) diambil sumpahnya saat pemeriksaan sesuai BAP,” ujar Rudi dalam sidang yang diketuai hakim Basuki Wiyono tersebut.
BACA JUGA : Dimas Kanjeng Taat Pribadi Jadi Tersangka Pencucian Uang, 40 Saksi Diperiksa Polisi !
Adanya tuntutan yang diberikan kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam sidang ini sudah mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta sidang. Terdakwa telah terbukti ikut dalam perencanan tidak pidana pembunuhan kepada Abdul Gani.
”Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dengan sadis. Taat Pribadi berperan menganjurkan pembunuhan itu. Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatan pembunuhan. Di sisi lain, hal yang meringankan terdakwa tidak ditemukan,” pungkasnya.
Adanya tuntutan yang dijatuhkan JPU ini membuat Dimas Kanjeng Taat Pribadi terheran. Setelah sidang, sesuai dengan fakta sidang, tidak adanya bukti terdakwa telah terlibat atau mengarah kepada tidak pidana pembunuhan.
”Saya bukan eksekutor. Saya tidak pernah menyuruh. Tapi, kenapa tuntutannya seberat ini,” kata Taat.
BACA JUGA : Berita Terkini: Sidang Digelar, Dimas Kanjeng terancam Hukuman Mati ?