Sebar Hoax Lewat FB Soal Motif Penyerangan Mapolda Sumut, Pemuda Ini Ditangkap Polisi!
Lensaremaja.com – Mapolda Sumut telah menangkap pemilik akun media sosial Facebook (FB) yang telah menyebarkan berita hoax atau palsu, dengan menyebutkan adanya penyarangan yang dilakukan di Pos Penjagaan Poldasu soal utang piutang bukan adanya aksi teror dalam penyergapan pada kawasan Deliserdang, Minggu (2/7/17) malam.
“Sudah kita amankan pemilik akun FB Surya Hardyanto di Deliserdang dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” ucap Kasubdit II/ Cyber Crime Ditreskrimsus, AKBP Herzoni Saragih kepada wartawan, Minggu (2/7/17) malam.
Dia mengatakan, polisi juga telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Hal ini dilakukan untuk mecocokan antara KTP yang dimilikinya dengan akun FB yang telah digunakan untuk melakukan penyebaran berita hoax tersebut.
Polisi, kata dia, masih belum mengetahui apa motif dari pelaku, terkait postingan keterangan yang dituliskan di FB mengenai adanya kasus penyerangan di pos jaga Poldasu yang menyebabkan satu anggota Polri meninggal dunia.
“Sabar dulu, tim masih bekerja dan melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan bukti-bukti. Kalau diamankan ya sudah kita amankan di Deliserdang,” kata AKBP Herzoni Saragih.
Dalam keterangan yang dituliskan melalui akun FB miliknya, pelaku mengungkapkan kalau penyerangan itu didasari adanya masalah utang piutang. Adanya pernyataan itu telah dibantah, karena dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi tidak ada yang menyatakan kalau tidak ada hubungannya antara pelaku penyerangan dengan angota Polri yang menjadi korban.
BACA JUGA : Ini Ciri-ciri Orang yang Sengaja Meninggalkan Tas Mencurigakan di Depan ITC Depok
Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), hasil identifikasi dan keterangan pelaku yang masih hidip, telah terungkap kalau identitas mereka serta motif serangan yang dilakukan oleh mereka.
“Dari pengakuan pelaku sudah dapat disimpulkan bahwa para pelaku teroris yang ingin merebut senjata api dinas Polri, serta telah merencanakan aksi teror lanjutan,” tutur Kabid Humas Poldasu Kombes Rina Sari Ginting.
Hingga sekarang ini, masih belum ada penambahan tersangka dari kasus penyerangan yang dilakukan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumut. Hingga sekarang ini, hanya tiga orang yang telah ditetapkan menjadi pelaku dalam kasus tersebut, yakni Syawaluddin Pakpahan (43), HP alias Boboy (17) dan Firmansyah Putra Yudi (32).
“Belum ada, sampai saat ini baru tiga tersangka dan seluruhnya telah diberangkatkan ke Jakarta,” ucap Rina.
BACA JUGA : Dikira Bom, Ternyata Ini Isi dalam Tas Mencurigakan di ITC Depok!