Berita Terkini: Lengkapi Berkas Kasus Chat Mesum, Firza Husein Penuhi Panggilan dengan Memakai Cadar!

0
14
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Firza Husein
Copyright ©poskotanews.com

Berita Terkini: Lengkapi Berkas Kasus Chat Mesum, Firza Husein Penuhi Panggilan dengan Memakai Cadar!

Lensaremaja.com – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melakukan pemanggilan kepada Firza Husein untuk dimintai keterangan tambahan, hal ini terkait dengan kasus dugaan pornografi yang menyangkut dirinya dan Habib Rizieq.

BACA JUGA : Begini Reaksi Polri Hadapi Ancaman Revolusi Habib Rizieq Shihab

Pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (4/7/16), sekitar pada pukul 08.50, Firza Husein telah tiba di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia datang dengan pakaian yang serba tertutup yaitu gamis dengan warna hitam serta memakai cadar dan kecamata.

Beberapa awak media yang sudah menunggu dilokasi pemeriksaan, telah melontarkan beberapa pertanyaan kepada Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana tersebut. Namun, kedatangannya bersama dengan pengacaranya, Aziz Yanuar enggan menjawab beberapa pertanyaan itu.

Setelah turun dari mobil, Firza Husein terlihat menghindari awak media dan langsung masuk dalam Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. “Kok masih pada tahu sih kalau ini Bu Firza,” kata Azis Yanuar di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Firza Husein
Copyright ©Detik

Seperti diketahui sebelumnya, pihak penyidik telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pornografi berupa percakapan mesum yang melibatkan Firza Husein dan Habib Rizieq kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun pihak dari Kejati mengembalikan berkas tersebut dengan alasan kurang lengkap.

BACA JUGA : Jokowi Didesak Berikan SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein, Begini Tanggapan Polisi

Sekarang ini, penyidik yang masih melakukan penyelidikan kepada kasus ini masih akan terus melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk segera melengkapi berkas perkara.

Firza Husein dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas 5 tahun, karena telah diduga memproduksi foto hot dan dikirim melalui pesan di media sosial kepada orang lain.

Sedangkan Habib Rizieq Shihab yang sekarang ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini oleh penyidik. Pemimpin FPI itu diduga telah melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGA : Jokowi Didesak Berikan SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein, Begini Tanggapan Polisi

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY