Berita Terkini: Soal Ultimatum Revolusi Habib Rizieq Shihab, Begini Reaksi Jusuf Kalla!
Lensaremaja.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla telah memberikan tanggapan terkait langkah dari Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang mengeluarkan ultimatum kepada pemerintah, yakni rekosiliasi atau revolusi.
BACA JUGA : Usai Jalani Pemeriksaan, Ini Permintaan Firza Husein kepada Polisi
Menurut Yusuf Kalla, setiap warga negara telah memiliki kesempatan yang sama untuk dapat mengajukan rekonsiliasi. “Rekonsiliasi bisa terjadi,” kata pria yang kerap disapa JK di kantornya, Jakarta, Selasa, (4/7/17)
Walau proses rekonsiliasi dapat dilakukan. Akan tetapi, memurut Jusuf Kalla proses hukum atas sebuah perkara tetap harus dijalankan. Disisi lain, proses tersebut dapat dihentikan bila sang pemohon telah melakukan tidak pidana hukum.
Habib Rizieq Shihab menyampaikan ultimatumnya melalui sebuah rekaman suara yang sekarang ini sudah disebar luaskan oleh juru biacar FPI, Slamet Maarif. Imam Besar FPI itu mengatakan, adanya ultimatum ini bukan berarti dirinya menyerah, namun sikap kesatria dari para ulama sebagai implementasi semangat aksi bela Islam.
“Implementasi ruh aksi 411 dan 212 yang selalu mengedepankan dialog dan perdamaian dengan semua pihak,” ujar Habib Rizieq Syihab dalam rekaman suara yang disebarluaskan Slamet Maarif pada Senin (3/7).
Dalam rekonsiliasi tersebut, Habib Rizieq Shihab telah memberikan sebuah syarat, yaitu menghentikan beberapa perkara yang sudah melibatkan seorang ulama dan aktivis atau dalam bahasa dari Rizieq adalah kriminalisasi kepada ulama dan aktivis.Tidak hanya itu, persyaratan yang dalam rekonsiliasi ini juga meminta untuk menghentikan penistaan kepada agama apa pun.
BACA JUGA : Begini Reaksi Polri Hadapi Ancaman Revolusi Habib Rizieq Shihab
Hingga sekarang ini, Habib Rizieq Shihab dikabarkan masih berada di Arab Saudi. Hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkannya dengan Firza Husein. Pemeriksaan juga sudah dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas dalam perkara ini.
Penyidik sekarang ini masih akan terus melakukan penyelidikan terhadap perkara ini. Salah satunya pemeriksaan kepada Firza Husein pada Selasa (4/7/17), pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas yang kurang.
Dalam perkara ini, Habib Rizieq Shihab telah disangkakan melanggar pasal Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.
BACA JUGA : Berita Terkini: Firza Husein Diinterogasi Polisi Soal Foto Hot Wanita Tanpa Busana!