Laporan Kaesang Pangarep Tidak Diproses Polri, Muhammad Hidayat: Ini Pembodohan Publik!
Lensaremaja.com – Muhammad Hidayat, seorang warga Bekasi yang telah melaporkan Kaesang Pangarep atas video di vlog miliknya kepada polisi. Sekitar pada pukul 09.05 WIB, dia telah menemui Kasubag Humas Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing.
BACA JUGA : Begini Tanggapan Pelapor Kaesang Pangarep Soal ‘Pelarian’ Habib Rizieq Shihab!
Kedatangannya ke Mapolres Bekasi Kota ini, dia ingin memastikan kalau surat permintaan keterangan yang sebelumnya telah dilayangkan polisi kepadanya. Karena hal ini merupakan suatu hal yang sangat penting.
“Justru saya mau memastikan, jangan Polri membodoh-bodohi masyarakat. Ini pembodohan publik bagi saya,” kata Muhammad Hidayat kepada Erna saat mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017).
Dia menilai, jika laporan terkait dengan video Kaesang tersebut sudah ditutup, maka polisi tidak perlu melakukan pemanggilan kepadanya untuk memintai keterangan terkait dengan laporan yang telah dilayangkannya.
“Saya merasa dilecehkan. Kalau sudah ditutup, ya ditutup aja enggak usah dipanggil-panggil lagi,” ujarnya.
Pada saat pertemuan itu, Erna meminta kepada Muhammad Hidayat adanya surat permintaan keterangan tersebut. Namun, pria berusia 53 tahun itu enggan menunjukkan surat tersebut kepada Erna.
“Ada surat permintaan keterangan?” tanya Erna.
“Ada. Saya enggak perlu lihatkan ke Ibu. Enggak perlu saya bawa, bukan surat panggilan, surat permintaan keterangan,” jawabnya.
Muhammad Hidayat juga menegaskan, kalau dirinya akan langsung menghadap kepada Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hero Bachtiar. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah laporan yang dilakukannya itu sudah dihentikan atau belum.
Seperti diketahui sebelumnya, Kaesang Pangarep telah dilaporkan oleh Muhammad Hidayat kepada polisi, hal itu dilakukan karena pelapor menganggap kalau putra Presiden Joko Widodo itu telah melakukan ujaran kebencian.
Video pada vlog Kaesang di YouTube menjadi dasar dari Muhammad Hidayat mengadukan kepada polisi, karena dalam video tersebut telah dianggap mengandung unsur ujaran kebencian. Polisid juga sudah mendengar adanya laporan tersebut. Namun hasilnya, dalam video Kaesang tersebut tidak memenuhi unsur sangkaan pidana ujaran kebencian.